BerandaEntertainmentMenkumham Supratman Siap Audit...

Menkumham Supratman Siap Audit LMK dan LMKN: Royalti Musik Harus Transparan, UMKM Jangan Terbebani

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, melempar gebrakan baru di tengah polemik royalti musik yang belakangan ramai dibicarakan publik. Ia menegaskan pemerintah akan segera melakukan audit menyeluruh terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Langkah ini diambil bukan untuk mencari kesalahan, melainkan demi membongkar tata kelola royalti musik agar lebih transparan dan adil.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya ada audit, baik LMK maupun LMKN. Karena hanya mekanisme audit yang bisa memberi gambaran utuh,” tegas Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/8) malam.

Audit untuk Kejelasan, Bukan Sekadar Formalitas

Baca Juga :   Pertamina Patra Niaga Kolaborasi Bersama Masyarakat, Kelola Desa Energi Berdikari

Menurut Supratman, audit ini akan menjadi pijakan untuk merumuskan sistem pemungutan royalti yang paling tepat. Hal itu sejalan dengan tuntutan publik yang menyoroti transparansi pembayaran royalti musik.

Ia mengakui keresahan masyarakat, terutama pelaku usaha, yang selama ini bingung menghadapi tagihan royalti. “Publik tidak salah menuntut transparansi. Yang dipertanyakan adalah berapa besaran royalti yang dipungut dan bagaimana mekanisme penyalurannya ke pencipta lagu. Itu yang harus jelas,” ujarnya.

UMKM Dikecualikan dari Beban Berat

Menkumham juga menegaskan bahwa perbaikan tata kelola tidak boleh mengorbankan usaha kecil.

“Saya mau tegaskan, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” katanya menekankan.

Dengan begitu, kafe kecil, warung kopi, atau pelaku usaha mikro tidak akan disamakan bebannya dengan hotel berbintang atau pusat hiburan besar.

Baca Juga :   Kesuksesan Bank Mandiri Mempersembahkan Super Diva

DPR Desak Perbaikan Tata Kelola

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, juga mendesak pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik. Ia menilai situasi saat ini membuat banyak pelaku usaha resah karena khawatir berhadapan dengan risiko hukum hanya karena memutar musik di tempat usaha.

Chusnunia mengingatkan bahwa kewajiban membayar royalti sudah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Momentum Besar Industri Musik Indonesia

Langkah audit ini diyakini bisa menjadi momentum besar bagi industri musik nasional. Jika tata kelola transparan, musisi akan lebih terlindungi hak ekonominya, sementara pelaku usaha memiliki kepastian hukum yang adil.

Baca Juga :   Menkum Supratman Andi Agtas Saksikan Perdamaian Sengketa Royalti Musik, Janji Terbitkan Aturan Baru

Namun, tantangan ke depan juga tidak kecil. Audit berpotensi membuka praktik keliru dalam pengelolaan dana royalti, sekaligus menuntut LMK dan LMKN melakukan reformasi digital dan administrasi.

Apapun hasilnya, gebrakan Supratman menjadi sinyal bahwa era baru transparansi royalti musik di Indonesia sedang dimulai.|Foto : Istimewa.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -