BerandaEntertainmentMenkum Supratman Andi Agtas...

Menkum Supratman Andi Agtas Saksikan Perdamaian Sengketa Royalti Musik, Janji Terbitkan Aturan Baru

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian damai antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, terkait sengketa pembayaran royalti musik.

Kesepakatan ini menandai berakhirnya perselisihan hukum setelah PT MBS memenuhi kewajiban pembayaran kepada LMK SELMI. Supratman menyebut perdamaian tersebut sebagai contoh positif bagi masyarakat dalam menghormati hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta musik.

“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi kebesaran jiwa kedua pihak. Semoga menjadi teladan bagi seluruh warga Indonesia,” ujar Supratman di sela acara,seperti dilansir Antara, Jumat (8/8)

Baca Juga :   Minho SHINee Siap Eksplorasi Genre Musik Baru dan Tantang Peran Antagonis

Aturan Baru Soal Royalti

Dalam kesempatan itu, Supratman mengungkapkan rencana penerbitan Peraturan Menteri Hukum baru untuk memperkuat pengaturan pemungutan royalti, termasuk transparansi pengelolaan dan penetapan tarif. Menurutnya, publik berhak mengetahui laporan pengumpulan dan penyaluran royalti yang dilakukan LMK maupun LMK Nasional (LMKN).

“Royalti bukan pajak. Negara tidak mengambil bagian sepeser pun. Semua disalurkan langsung kepada pihak yang berhak, dan penyalurannya dilakukan LMK atau LMKN, bukan pemerintah. Karena itu, transparansi akan kami dorong, bahkan akan diumumkan ke publik,” tegasnya.

Tertinggal dari Malaysia

Supratman juga menyoroti rendahnya capaian pengumpulan royalti di Indonesia dibanding negara tetangga. Data yang ia terima menunjukkan Indonesia hanya mengumpulkan sekitar Rp270 miliar per tahun, jauh di bawah Malaysia yang mampu meraih Rp600–700 miliar, meski jumlah penduduknya jauh lebih sedikit.

Baca Juga :   Raam dan Rakhee Punjabi Terima Penghargaan "Bintang Prasasti" atas Dedikasi di Industri Film Indonesia

“Bayangkan, Malaysia dengan penduduk kecil bisa mengumpulkan lebih dari dua kali lipat kita. Padahal Indonesia berpenduduk 280 juta jiwa. Artinya, potensi kita sangat besar tetapi belum tergarap maksimal,” jelasnya.

Akhir Sengketa

Kasus ini bermula ketika LMK SELMI melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta oleh PT MBS. Direktur PT MBS sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mediasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali berhasil menghasilkan kesepakatan damai dan pembayaran kewajiban royalti.

Pemerintah berharap momentum ini menjadi titik awal perbaikan tata kelola royalti di Tanah Air sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih taat pada aturan hak cipta.| Foto : Istimewa

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img