JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga orang dan dua korporasi, dalam dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bansos.
“Benar, KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun identitas mereka belum bisa kami umumkan saat ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (19/8).
Pengembangan Kasus Lama
Kasus ini bukan yang pertama. Sejak 2020, dugaan korupsi bansos di Kemensos terus menyeret sejumlah pihak. Mulai dari perkara suap pengadaan bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, hingga dugaan penyelewengan bansos beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada 2024, KPK juga membuka penyidikan korupsi pengadaan bansos presiden di masa pandemi. Kini, kasus pengangkutan bansos menambah panjang daftar perkara serupa.
Pencegahan ke Luar Negeri
Sebelum pengumuman tersangka, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah:
1.Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
2.Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia.
3.Kanisius Jerry Tengker (KJT), Dirut DNR Logistics periode 2018–2022.
4.Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024.
Bansos, Lahan Basah Korupsi
Penyaluran bansos seharusnya menjadi penopang masyarakat rentan, terutama di masa pandemi. Namun, berkali-kali program ini justru berubah menjadi bancakan korupsi.
“Kasus ini menunjukkan pola kerja sama antara pejabat dan swasta yang memanfaatkan pengadaan bansos sebagai lahan keuntungan,” ungkap seorang sumber internal KPK.
Dengan penetapan lima tersangka baru ini, publik menantikan langkah tegas KPK untuk menuntaskan skandal korupsi bansos yang seolah tak ada habisnya.|Foto Instagram KPK

