JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya) menegaskan tetap eksis dan solid dalam menjalankan roda organisasi.
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menegaskan bahwa organisasi tetap berjalan sesuai harapan dan program kerja yang telah dirancang.
“Roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Kami telah mencanangkan berbagai program kerja dan kegiatan, serta sejauh ini semua berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan,” ujar Kesit Budi Handoyodi Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Menyentuh Pokok Perkara
Kesit Budi Handoyo mengungkapkan bahwa ia telah menerima laporan dari Sekretaris Umum PWI Jaya, Arman Suparman, serta Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya, Dr. Yusuf Ms, mengenai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam amar putusannya pada Selasa (18/2/2025), PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dr. Yusuf Ms menegaskan bahwa putusan ini bukanlah putusan atas substansi perkara.
“Putusan Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Ini bukan putusan terhadap substansi perkara yang dimohonkan,” jelas Dr. Yusuf Ms, mengutip pernyataan kuasa hukumnya, Yasin Arsjad.
Klarifikasi Terkait Berita yang Menyesatkan
Dr. Yusuf Ms menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut bahwa putusan tersebut berarti PWI Jaya dibekukan. Ia menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan distorsi fakta hukum.
“Itu berita yang salah atau ada pelintiran dari narasumber. Semua advokat memahami bahwa eksepsi adalah putusan yang belum masuk ke substansi perkara,” tegasnya.
Dalam hukum, terdapat istilah kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan atas suatu perkara berdasarkan materi yang spesifik, sementara kompetensi relatif berkaitan dengan yurisdiksi wilayah hukum.
Ketika perkara ini didaftarkan, alamat kantor PWI yang tercatat berada di Jalan Kebon Sirih, namun saat eksepsi diajukan, alamat kantor telah berpindah tanpa informasi pasti mengenai lokasi barunya.
PN Jakarta Pusat menyatakan perkara ini berada dalam ranah kewenangan internal organisasi, bukan pengadilan.
Amar Putusan PN Jakarta Pusat
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Saptono dan Zulkifli Atjo, dalam amar putusannya menyatakan:
- Mengabulkan eksepsi para tergugat.
- Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
“Dengan demikian, terlalu prematur untuk menyatakan bahwa amar putusan tersebut berarti pembekuan PWI Jaya. Itu tidak benar,” tegas Dr. Yusuf Ms.
Seruan untuk Membaca Amar Putusan Secara Cermat
Sekretaris Umum PWI Jaya, Arman Suparman, menekankan bahwa amar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat harus dibaca secara cermat dan objektif untuk menghindari kesalahpahaman.
“Kita harus membaca pertimbangan Majelis Hakim secara menyeluruh. Dalam amar putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini karena berada dalam kewenangan internal organisasi,” jelasnya.
Keputusan PN Jakarta Pusat ini menegaskan bahwa perkara ini harus diselesaikan melalui mekanisme internal PWI, bukan melalui pengadilan.
Dengan demikian, PWI Jaya tetap berjalan seperti biasa tanpa ada pembekuan organisasi.


