JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Arjana Bagaskara (AB), seorang pengacara yang sebelumnya aktif menangani sejumlah perkara, kini harus berhadapan dengan hukum.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, Ratu.
Dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum korban di Jakarta, tim pengacara Hotman 911 menyampaikan bahwa penangkapan paksa terhadap AB dilakukan pada 29 Juli 2025 di kediamannya di Bandung.

“Tim dari Polres Jakarta Barat telah menjemput paksa yang bersangkutan di Bandung. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi ditahan di Mapolres Jakarta Barat,” ungkap Jajang selaku kuasa hukum Ratu.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini disebut terjadi pada akhir Desember 2024, tepatnya di sebuah apartemen kawasan Jakarta. Diketahui korban mengalami penyiksaan selama hampir 5 jam, bahkan sempat nyaris disiram minyak panas.
“Korban mengalami trauma cukup berat, baik secara fisik maupun psikologis. Bahkan anak korban pun turut terdampak,” ujar kuasa hukum lainnya, Riyan Ismawan.
Setelah mendapat perawatan dan pendampingan psikologis dari tim Pemprov DKI Jakarta, Ratu akhirnya memberanikan diri membuat laporan resmi ke Polres Jakarta Barat.
Tim hukum korban menyampaikan bahwa selama proses penyelidikan, AB beberapa kali menghindari pemeriksaan, bahkan berpindah-pindah lokasi ke Kalimantan, Sumatera, dan Jawa.
Lebih jauh, tersangka juga sempat mengklaim mengalami gangguan jiwa guna menghindari proses hukum. Namun, klaim tersebut dibantah oleh kuasa hukum korban.
“Dia bukan orang dengan gangguan jiwa yang tidak bisa bertanggung jawab hukum. Tanggal 29 Juli saja dia masih bisa menandatangani surat kuasa. Orang gila tidak bisa melakukan itu,” lanjut Jajang.
Pihaknya juga mempertanyakan keabsahan surat keterangan kejiwaan yang sebelumnya diserahkan pihak keluarga tersangka.
Bahkan, menurut informasi dari penyidik, saat proses penangkapan, AB dalam kondisi sadar, dapat berkomunikasi dengan baik, dan tidak menunjukkan gejala gangguan jiwa berat.
Tim kuasa hukum juga mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan medis terhadap AB, termasuk pemeriksaan kejiwaan oleh ahli di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Hasilnya, disebutkan bahwa kondisi AB tidak menunjukkan gangguan kejiwaan yang menghalanginya untuk bertanggung jawab secara hukum.
“Pemeriksaan sudah dilakukan, dan itu menjadi salah satu dasar kuat penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” tutur Jajang.
Tim pengacara korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar berjalan secara objektif dan adil.
“Kami berharap tidak ada intervensi atau upaya manipulasi hukum dari pihak manapun. Korban sudah cukup lama menunggu keadilan, hampir satu tahun sejak laporan dibuat,” pungkas Riyan.
Saat ini, proses hukum terhadap Arjada Bagaskara sudah memasuki tahap penyidikan dengan status tersangka. Kuasa hukum korban berharap kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat diproses di pengadilan.


