JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Isu royalti musik kembali mencuat ke permukaan usai kasus hukum yang menimpa salah satu jaringan restoran cepat saji, Mie Gacoan, di Bali. Peristiwa ini memicu reaksi beragam dari pelaku usaha kuliner di seluruh Indonesia. Banyak di antara mereka kini memilih untuk tidak lagi memutar musik, bahkan menggantinya dengan suara alam seperti kicauan burung. Bukan karena tidak menghargai musik, tapi karena takut tersandung masalah hukum yang belum sepenuhnya mereka pahami.
Di tengah kegelisahan itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) angkat bicara. Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pembayaran royalti merupakan bentuk ketaatan hukum sekaligus penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu.
“Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut. Tarif kita termasuk yang paling rendah di dunia,” ujar Dharma, Kamis (31/7), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Kepatuhan yang Diiringi Pemahaman
Namun di balik pernyataan normatif tersebut, muncul pertanyaan: apakah semua pelaku usaha benar-benar memahami bagaimana mekanisme pembayaran royalti bekerja? Apakah ada sosialisasi dan dukungan yang cukup agar pelaku UMKM — yang operasinya fluktuatif dan daya tahannya terbatas — bisa tetap hidup sambil taat hukum?
Menurut Dharma, LMKN sudah mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha kecil. Tarif tidak dikenakan penuh sepanjang tahun dan memperhitungkan waktu-waktu khusus seperti bulan puasa. Meski begitu, sejumlah pelaku usaha tetap merasa prosesnya belum cukup transparan atau mudah diakses.
Mencari Titik Temu: Musik untuk Semua, Hukum untuk Semua
Isu ini bukan semata soal siapa salah atau benar. Ia membuka ruang dialog yang lebih besar tentang bagaimana menciptakan ekosistem yang adil bagi semua: para pencipta lagu yang ingin dihargai, dan pelaku usaha yang ingin bertahan.
Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN, menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk dialog dan tidak berniat mempersulit.
“Kita ingin meminimalisir konflik. Kita ini cuma menjaga hak ekonomi pelaku musik, bukan menghalangi kreativitas atau usaha orang,” tuturnya.
Dari Represi ke Edukasi: Paradigma yang Perlu Bergeser
Alih-alih pendekatan hukum semata, sebagian pegiat kebudayaan dan ekonomi kreatif menyarankan agar LMKN dan pemerintah lebih fokus pada edukasi dan pendampingan teknis, terutama bagi pelaku UMKM di daerah yang sering kali tidak punya akses terhadap informasi resmi.
“Ada ketimpangan informasi. Kalau akses dibuka lebar dan ada komunikasi dua arah, saya kira banyak yang mau patuh. Tapi jangan sampai hukum jadi momok, bukan pelindung,” ujar Ratna, pengelola kafe seni di Yogyakarta.
Kesimpulan:
Kasus ini seharusnya jadi momentum untuk memperkuat ekosistem musik dan usaha secara bersamaan. Musik tidak boleh jadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati mereka yang mampu membayar royalti tinggi, tapi juga tidak boleh digunakan seenaknya tanpa menghargai penciptanya. Hukum harus hadir bukan sebagai alat ketakutan, tetapi sebagai jembatan antara hak dan keberlanjutan hidup bersama.| Foto : Istimewa.

