BerandaEntertainmentIkke Nurjanah Komisioner LMKN...

Ikke Nurjanah Komisioner LMKN : Pemusik Tak Wajib Bayar Royalti,Tegaskan Kewajiban Ada di Pengelola Kafe & Restoran

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menegaskan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe, restoran, atau tempat hiburan tidak dikenai kewajiban membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan. Kewajiban itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola usaha sebagai pihak yang menggunakan karya cipta untuk kepentingan komersial.

“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk membayar royalti. Yang wajib membayar adalah pemilik usaha sebagai pengguna karya musik, sesuai Pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Ikke,seperti  dikutip ANTARA, Selasa (5/8).

Siapa yang Wajib Bayar Royalti?

Menurut Ikke, yang dimaksud sebagai “pengguna” dalam konteks ini adalah pemilik kafe, restoran, hotel, dan tempat usaha lainnya yang memutar atau menampilkan lagu/musik untuk pengunjung. Sebagai bentuk pemanfaatan karya orang lain di ruang publik, pemilik usaha wajib mengantongi lisensi dan melakukan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ditunjuk oleh LMKN.

Baca Juga :   Pemerintah dan DPR RI dorong RUU Hak Cipta Segera Rampung, Atur Royalti hingga Regulasi AI

Dasar Hukum Kuat

Kewajiban pembayaran royalti performing rights (hak pertunjukan) sudah diatur dalam: Undang-Undang Hak Cipta SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016

Musik Menambah Nilai Usaha

Ikke juga mengingatkan bahwa musik bukan sekadar hiburan, tetapi telah menjadi nilai tambah bagi suasana dan citra tempat usaha.

“Lagu dan musik terbukti memberi suasana dan kenyamanan yang meningkatkan nilai tempat usaha. Karena itu, sudah sepatutnya pencipta lagu mendapat apresiasi berupa royalti,” jelas Ikke.

Penarikan Royalti Sudah Berjalan 10 Tahun

Selama hampir satu dekade terakhir, LMKN telah menjalankan sistem penarikan dan distribusi royalti performing rights kepada para pemilik hak cipta. Meski demikian, Ikke mengakui bahwa realisasi pengumpulan royalti masih belum maksimal dibandingkan potensi yang ada.

Baca Juga :   Mariah Carey Bakal Tampil di Indonesia Oktober 2025, Ini Tanggal dan Lokasinya

Terbuka untuk Diskusi

Ikke menegaskan, LMKN sangat terbuka untuk berdiskusi dan memfasilitasi pelaku usaha yang ingin memahami prosedur pembayaran royalti atau mengurus lisensi.

“Kami tidak pernah berniat memberatkan. Silakan hubungi LMKN jika membutuhkan informasi atau panduan terkait lisensi dan pembayaran royalti,” tutupnya.

Apa Itu Performing Rights?

Performing Rights adalah hak atas pertunjukan karya musik di tempat umum — termasuk live performance, musik latar, dan pemutaran lagu rekaman di ruang publik seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan sebagainya.| Foto IG Ikke Nurjanah

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -