BerandaNewsNasionalKementerian Hukum RI Resmi...

Kementerian Hukum RI Resmi Berikan Izin Operasional kepada LMK “PROMURI

JAKARTA,TERMINALNEWS.Co- |Kabar gembira datang bagi para produser musik independen di Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi memberikan izin operasional kepada dua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), salah satunya adalah LMK PROMURI (Produser Musik Rekaman Industri Nusantara), dalam acara yang berlangsung pada Hari Rabu(18/6) di ruang rapat Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Gedung DJKI, lantai 7.

LMK merupakan lembaga nirlaba yang berperan penting dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti atas hak ekonomi para pencipta, pemilik hak cipta, serta hak terkait produser musik. Kehadiran LMK PROMURI diyakini akan memperkuat ekosistem musik digital di Indonesia, terutama bagi para produser mandiri yang selama ini belum terakomodasi secara optimal.

Baca Juga :   Royalti Musik dan Keresahan Pelaku Usaha: Antara Kewajiban Hukum dan Ruang Hidup Berkeadilan

Pengurus dan Visi LMK PROMURI

Struktur kepengurusan LMK PROMURI diisi oleh tokoh-tokoh yang telah lama berkecimpung di industri musik. Hanny Tahapary menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas, Vicky Anakotta sebagai Ketua Umum, Ocsen Loupatty sebagai Sekretaris Umum, dan Freddy Sewet sebagai Bendahara Umum.

Dalam keterangannya Saat Press Conference di Gedung DJKI Kuningan Jakarta Selatan Vicky Anakotta menyatakan bahwa LMK PROMURI dibentuk sebagai wadah kolektif bagi para produser musik independen yang sebagian besar berkarya di platform digital seperti YouTube.

> “Kami adalah para produser yang tidak bernaung di bawah label besar. Kami butuh perlindungan dan keadilan dalam memperoleh hak ekonomi dari karya kami. LMK PROMURI hadir untuk memastikan hak-hak itu terjamin,” ujar Vicky.

Baca Juga :   Lewat Storytelling Digital, Pertamina Dorong Budaya Keberlanjutan Anak Muda

Ia menambahkan bahwa pendirian PROMURI telah sesuai dengan ketentuan hukum, yakni Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

155 Anggota dari Seluruh Indonesia

Hingga saat ini, LMK PROMURI telah memiliki 155 anggota yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya produser, beberapa di antaranya juga merupakan penyanyi yang memproduksi sendiri lagu-lagu mereka.

Vicky optimistis kehadiran PROMURI akan membawa dampak positif bagi industri musik nasional, terutama dalam memberikan ruang lebih luas bagi pelaku musik independen untuk mendapatkan hak mereka secara adil.

> “Terima kasih kepada Kementerian Hukum RI, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, atas kepercayaan dan dukungannya. Semoga kami dapat menjalankan amanah ini dengan profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

Baca Juga :   Ryan Kyoto: Menjaga Jati Diri di Tengah Dinamika Musik dan Polemik Royalti

Dengan izin operasional ini, LMK PROMURI siap bergerak untuk memperjuangkan hak-hak para produser musik mandiri, sekaligus memperkuat fondasi industri musik Indonesia di era digital.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -