JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Konflik pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya kian memanas. Dua yayasan—Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA)—terlibat perebutan kendali yang bukan hanya memicu perang dokumen hukum, tapi juga berpotensi mengguncang pengakuan internasional merek HighScope.
YBTA: Semua Legalitas Masih di Tangan Kami
Sejak 2008, YBTA mengaku menjadi pemegang penuh legalitas sekolah, mulai dari akta pendirian, SK Kemenkumham, hingga izin operasional Dinas Pendidikan.
“Sejak awal, seluruh legalitas sekolah berada di bawah YBTA, dan kami menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas kuasa hukum YBTA, Chandra Goba,dalam Press Conference di PN Jakarta Selatan,Kamis (14/8/2025).
Namun, YBTA menuding YPPBA melakukan pengambilalihan sepihak, memindahkan aset, staf, dan arus keuangan sekolah tanpa putusan pengadilan atau surat kuasa resmi.
Lisensi Merek Jadi Pusat Sorotan
Konflik ini semakin panas setelah temuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengungkap bahwa lisensi resmi merek HighScope di Indonesia baru terdaftar pada 2024 dan berlaku hingga Desember 2026.
YBTA menilai, penggunaan nama HighScope sebelum tahun itu bisa masuk kategori tanpa izin resmi dari HighScope Educational Research Foundation (HSERF) di Amerika Serikat.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan: HSERF disebut hanya mengakui jenjang TK di Indonesia. SD, SMP, dan SMA yang memakai nama HighScope tidak termasuk sistem resmi HSERF.
Surat dari Amerika yang Tak Dijalankan
Pada 2 Mei 2024, Presiden HSERF Alejandra Baraza dilaporkan mengirim surat meminta YPPBA mengembalikan pengelolaan sekolah kepada YBTA.
Meski ada kesepakatan 6 Mei 2024, YPPBA disebut tak menjalankannya.
Akibatnya, YBTA menduga nama Indonesia kini hilang dari daftar International Institutes di situs resmi HSERF—sebuah tanda pengakuan internasional bisa lenyap.
Ahli Hukum: Potensi Perbuatan Melawan Hukum
Ahli hukum perdata Gunawan Widjaja menegaskan, pemutusan perjanjian sepihak tanpa somasi bisa berpotensi tidak sah.
Penggunaan izin operasional atas nama pihak lain tanpa persetujuan juga dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kepatuhan terhadap perjanjian dan aturan hukum adalah kunci menyelesaikan konflik secara adil dan transparan,” ujarnya.
Taruhan Nama & Kepercayaan Publik
Saat ini, YPPBA tetap mengelola sekolah meski izin operasional masih atas nama YBTA.
Di balik tembok sekolah, proses belajar mengajar tetap berjalan, namun di luar sana, sengketa hukum ini menjadi taruhan besar: nama besar HighScope di Indonesia dan kepercayaan ratusan orang tua murid.


