BerandaHukumPertaruhan Besar di Balik...

Pertaruhan Besar di Balik Nama HighScope Rancamaya: Dua Yayasan Berebut Kendali, Lisensi Internasional Terancam Hilang

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Konflik pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya kian memanas. Dua yayasan—Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA)—terlibat perebutan kendali yang bukan hanya memicu perang dokumen hukum, tapi juga berpotensi mengguncang pengakuan internasional merek HighScope.

YBTA: Semua Legalitas Masih di Tangan Kami

Sejak 2008, YBTA mengaku menjadi pemegang penuh legalitas sekolah, mulai dari akta pendirian, SK Kemenkumham, hingga izin operasional Dinas Pendidikan.

“Sejak awal, seluruh legalitas sekolah berada di bawah YBTA, dan kami menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas kuasa hukum YBTA, Chandra Goba,dalam Press Conference  di PN Jakarta Selatan,Kamis (14/8/2025).

Namun, YBTA menuding YPPBA melakukan pengambilalihan sepihak, memindahkan aset, staf, dan arus keuangan sekolah tanpa putusan pengadilan atau surat kuasa resmi.

Baca Juga :   Polisi Ringkus Patrisius, Kurir Sabu Jaringan Narkotika Terorganisasi

Lisensi Merek Jadi Pusat Sorotan

Konflik ini semakin panas setelah temuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengungkap bahwa lisensi resmi merek HighScope di Indonesia baru terdaftar pada 2024 dan berlaku hingga Desember 2026.

YBTA menilai, penggunaan nama HighScope sebelum tahun itu bisa masuk kategori tanpa izin resmi dari HighScope Educational Research Foundation (HSERF) di Amerika Serikat.

Fakta lain yang tak kalah mengejutkan: HSERF disebut hanya mengakui jenjang TK di Indonesia. SD, SMP, dan SMA yang memakai nama HighScope tidak termasuk sistem resmi HSERF.

Surat dari Amerika yang Tak Dijalankan

Pada 2 Mei 2024, Presiden HSERF Alejandra Baraza dilaporkan mengirim surat meminta YPPBA mengembalikan pengelolaan sekolah kepada YBTA.

Baca Juga :   Revolusi Royalti Musik: Permenkum No. 27/2025 Siap Ubah Peta Industri Kreatif Indonesia,Musisi Menunggu dengan Pesimis??

Meski ada kesepakatan 6 Mei 2024, YPPBA disebut tak menjalankannya.

Akibatnya, YBTA menduga nama Indonesia kini hilang dari daftar International Institutes di situs resmi HSERF—sebuah tanda pengakuan internasional bisa lenyap.

Ahli Hukum: Potensi Perbuatan Melawan Hukum

Ahli hukum perdata Gunawan Widjaja menegaskan, pemutusan perjanjian sepihak tanpa somasi bisa berpotensi tidak sah.

Penggunaan izin operasional atas nama pihak lain tanpa persetujuan juga dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kepatuhan terhadap perjanjian dan aturan hukum adalah kunci menyelesaikan konflik secara adil dan transparan,” ujarnya.

Taruhan Nama & Kepercayaan Publik

Saat ini, YPPBA tetap mengelola sekolah meski izin operasional masih atas nama YBTA.

Di balik tembok sekolah, proses belajar mengajar tetap berjalan, namun di luar sana, sengketa hukum ini menjadi taruhan besar: nama besar HighScope di Indonesia dan kepercayaan ratusan orang tua murid.

Baca Juga :   Melalui Apel Pagi, Kepala Rutan Cipinang Kembali Ingatkan Disiplin Pegawai

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img