JAKARTA,TERMINALNEWS.ID —Upaya pemberantasan jaringan narkotika yang diduga dikendalikan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin menunjukkan perkembangan signifikan. Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang pria bernama Patrisius yang diduga berperan sebagai kurir dalam sindikat tersebut.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026). Operasi ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan analisis mendalam terhadap pola pergerakan jaringan yang telah lama menjadi target aparat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, tim khusus bergerak cepat setelah mengantongi identitas dan lokasi persembunyian tersangka. Patrisius diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Markas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Patrisius mengakui telah beberapa kali menjadi kurir sabu atas perintah Ko Erwin sepanjang 2024 hingga 2025. Salah satu pengiriman terbesar dilakukan pada November 2025, ketika ia mengambil paket sabu seberat sekitar satu kilogram di sebuah hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
Barang tersebut kemudian dikirim ke wilayah Bima menggunakan bus penumpang. Modus yang digunakan tergolong rapi, yakni dengan menyimpan paket di kamar hotel dan menitipkan kunci kepada resepsionis. Pihak yang mengambil barang tidak saling mengenal, sehingga meminimalkan risiko terungkapnya jaringan.
Atas perannya, Patrisius mengaku menerima imbalan sebesar Rp 20 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat juga memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika tersebut.


