BerandaNasionalYouTube Terapkan Batas Usia...

YouTube Terapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Akun Anak Akan Dinonaktifkan Bertahap

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Pemerintah memastikan platform YouTube resmi menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan surat kepatuhan dari Google kepada pemerintah.

“Pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan secara resmi,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan sudah mulai terlihat di platform, termasuk penegasan batas usia minimum dalam aturan komunitas.

“Sudah disebutkan bahwa di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun. Ini sudah tegas,” katanya.

Baca Juga :   Perempuan Enggan Terjun ke Politik, Karena Biaya Tinggi

Selain pembatasan usia, YouTube juga berencana menonaktifkan akun milik anak secara bertahap serta menghentikan iklan yang menyasar anak dan remaja.

Pemerintah menekankan bahwa implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses berjalan efektif di lapangan.

“Kalau ada yang sudah terdampak dan ada yang belum, itu karena prosesnya memang bertahap,” ujar Meutya.

Sejauh ini, pemerintah mencatat tujuh platform digital global telah menyatakan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, di antaranya X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan Bigo Live. Sementara itu, Roblox masih dalam proses komunikasi.

Pemerintah juga meminta seluruh platform untuk menyampaikan evaluasi mandiri dalam waktu tiga bulan sejak aturan berlaku, atau paling lambat Juni 2026.

Baca Juga :   KPK Sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta, untuk Tata Kelola yang Bersih

Perwakilan YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital.

“Kami sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjaga keamanan pengguna anak dan remaja,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pengguna di bawah usia 16 tahun berpotensi kehilangan akses akun selama masa transisi. Namun, data dan konten tetap disimpan dan dapat diakses kembali setelah pengguna memenuhi batas usia.

Sebagai langkah antisipasi, pengguna disarankan mengamankan data melalui layanan seperti Google Takeout atau menghapus konten secara permanen jika diperlukan.**

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img