JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani, setelah majelis hakim menemukan unsur pidana tambahan dalam kasus yang menyeret namanya lebih dari satu tahun terakhir. Putusan ini memperberat vonis empat tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TEMUAN BARU DI TINGKAT BANDING
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Sri Andini, Nikita dinyatakan tidak hanya melakukan pengancaman melalui media elektronik, tetapi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di PN, kini menjadi faktor utama pengganda hukuman.
Majelis menyebut adanya:
aliran dana mencurigakan,pola transaksi tidak wajar,serta hubungan langsung antara ancaman elektronik dan keuntungan finansial.
Semua itu membuat hukuman bersifat kumulatif, bukan lagi tunggal.
MOTIF UANG DI BALIK ANCAMAN MEDIA ELEKTRONIK
Jaksa sebelumnya menuduh Nikita menggunakan ancaman digital untuk memperoleh keuntungan pribadi terkait konflik dengan dr. Reza Gladys.
Majelis hakim mengamini sebagian besar dakwaan itu, menyatakan bahwa: ancaman pencemaran,tekanan psikologis,serta pemaksaan elektronik,terpenuhi secara utuh.
Temuan TPPU menjadi elemen pemukul yang memperkuat skema kriminal secara keseluruhan.
KURSI TERDAKWA KOSONG, PUTUSAN TETAP JATUH
Nikita tidak menghadiri sidang pembacaan putusan. Kursi terdakwa kosong sepanjang proses. Namun ketidakhadiran tersebut tidak mengubah arah putusan.
“Judex facti telah menilai secara lengkap. Kedua dakwaan terbukti bersamaan,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Albertina Ho.
REAKSI KUBU KORBAN
Kuasa hukum pelapor, Julianus Sembiring, menilai putusan ini sudah sesuai prediksi.
“Banding seperti ini jarang memberi keringanan. Apalagi ada bukti transaksi yang tidak bisa dijelaskan,” ungkapnya.
BAB TERBARU DALAM KASUS KRIMINAL ARTIS KONTROVERSIAL
Dengan keputusan ini, Nikita dipastikan menjalani 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Bila denda Rp1 miliar tidak dibayarkan, ia akan dikenai kurungan pengganti tiga bulan.
Kasus ini menjadi salah satu vonis kriminal terberat yang pernah melibatkan seorang public figure perempuan di Indonesia dalam kategori kejahatan digital dan finansial.


