BerandaEntertainmentVONIS NAIK: Upaya Banding...

VONIS NAIK: Upaya Banding Nikita Mirzani Berbalik Jadi Hukuman Berat

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani, setelah majelis hakim menemukan unsur pidana tambahan dalam kasus yang menyeret namanya lebih dari satu tahun terakhir. Putusan ini memperberat vonis empat tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TEMUAN BARU DI TINGKAT BANDING

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Sri Andini, Nikita dinyatakan tidak hanya melakukan pengancaman melalui media elektronik, tetapi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di PN, kini menjadi faktor utama pengganda hukuman.

Majelis menyebut adanya:

aliran dana mencurigakan,pola transaksi tidak wajar,serta hubungan langsung antara ancaman elektronik dan keuntungan finansial.

Baca Juga :   Keterangan Ahli Dipertanyakan Kebenarannya Yang Dinilai Tidak Konsisten, Aktivis Nilai Adanya Proses Hukum Yang TIdak Beres di Sidang PT WKM

Semua itu membuat hukuman bersifat kumulatif, bukan lagi tunggal.

MOTIF UANG DI BALIK ANCAMAN MEDIA ELEKTRONIK

Jaksa sebelumnya menuduh Nikita menggunakan ancaman digital untuk memperoleh keuntungan pribadi terkait konflik dengan dr. Reza Gladys.

Majelis hakim mengamini sebagian besar dakwaan itu, menyatakan bahwa: ancaman pencemaran,tekanan psikologis,serta pemaksaan elektronik,terpenuhi secara utuh.

Temuan TPPU menjadi elemen pemukul yang memperkuat skema kriminal secara keseluruhan.

KURSI TERDAKWA KOSONG, PUTUSAN TETAP JATUH

Nikita tidak menghadiri sidang pembacaan putusan. Kursi terdakwa kosong sepanjang proses. Namun ketidakhadiran tersebut tidak mengubah arah putusan.

“Judex facti telah menilai secara lengkap. Kedua dakwaan terbukti bersamaan,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Albertina Ho.

Baca Juga :   Millo Taslim Belajar dan Bermain di Film Netflix Surat Untuk Masa Mudaku

REAKSI KUBU KORBAN

Kuasa hukum pelapor, Julianus Sembiring, menilai putusan ini sudah sesuai prediksi.

“Banding seperti ini jarang memberi keringanan. Apalagi ada bukti transaksi yang tidak bisa dijelaskan,” ungkapnya.

BAB TERBARU DALAM KASUS KRIMINAL ARTIS KONTROVERSIAL

Dengan keputusan ini, Nikita dipastikan menjalani 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Bila denda Rp1 miliar tidak dibayarkan, ia akan dikenai kurungan pengganti tiga bulan.

Kasus ini menjadi salah satu vonis kriminal terberat yang pernah melibatkan seorang public figure perempuan di Indonesia dalam kategori kejahatan digital dan finansial.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img