BerandaNewsNasionalViral Tumpukan CV Pelamar...

Viral Tumpukan CV Pelamar Kerja Dibuang di Pinggir Jalan, Warganet Soroti Keamanan Data Pribadi

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Viral di media sosial video tumpukan amplop cokelat berisi CV lamaran kerja yang dibuang di pinggir jalan. Peristiwa ini langsung menuai perhatian warganet karena dokumen tersebut memuat data pribadi pelamar.

Video pertama kali diunggah akun TikTok @quirkyalone1047 pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam unggahan itu terlihat lembaran foto hingga fotokopi KTP para pencari kerja berserakan di dekat tempat sampah.

“2 Februari 2026, pulang kerja lihat beginian di pinggir jalan samping tempat sampah,” tulis pemilik akun, menjelaskan waktu pengambilan video.

Ia juga menyinggung ironi di tengah maraknya tagar #OpenToWork, sementara para pencari kerja justru mengalami perlakuan tidak pantas terhadap dokumen lamaran mereka.

Baca Juga :   Alumni Unika Atma Jaya Jakarta Dukung Ekonomi Hijau

“Di tengah panasnya soal gimmick #OpenToWork kemarin, mereka-mereka yang memang serius nyari kerja dan sangat butuh kerja malah kayak gini,” tulisnya.

Pemilik akun tersebut pun menyampaikan harapan agar para pelamar yang CV-nya tampak dalam video segera mendapatkan pekerjaan.

“Stay strong pejuang rupiah, semoga semua orang yang namanya ada di tumpukan ini segera mendapat pekerjaan,” lanjutnya.

Jadi Sorotan Warganet

Unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 1,1 juta kali dan memicu beragam komentar warganet. Banyak yang menyayangkan cara pembuangan dokumen lamaran kerja, terlebih karena berisi data sensitif.

Sejumlah komentar warganet di antaranya:

“Aku pernah beli gorengan, bungkusnya kertas CV orang,” tulis akun @wenp.

Baca Juga :   Dari Inkubasi ke Industri, Gim Lokal Siap Mendunia Lewat Peran Publisher

“Harusnya dihancurkan pakai alat penghancur kertas biar aman itu data pelamar,” tulis akun @alfr.

“Itu bisa disalahgunakan dan privasi banget lho,” tulis akun @neck.

“Nggak amanah itu, ntar kalau dicuri buat pinjol kan bahaya,” tulis akun @dal***u.

Data Pribadi Dilindungi Undang-Undang

Hak privasi telah dijamin dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda.

Selain itu, Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 mendefinisikan data pribadi sebagai informasi perseorangan tertentu yang harus disimpan, dirawat, dijaga kebenarannya, dan dilindungi kerahasiaannya.

Perlindungan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini mewajibkan persetujuan eksplisit pemilik data dalam setiap pemrosesan data pribadi, memberikan hak kepada individu atas datanya, serta mengatur sanksi pidana dan denda administratif bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan atau kebocoran data.

Baca Juga :   TikTok “Bangun Lagi” di Indonesia: Komdigi Cabut Pembekuan Setelah Data Dikirim

Kasus viral ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengelolaan dokumen lamaran kerja secara bertanggung jawab, sekaligus perlunya kesadaran perusahaan terhadap kewajiban melindungi data pribadi para pencari kerja.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -