JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Praktik villa ilegal di Bali kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya temuan akomodasi bermasalah di destinasi wisata tersebut. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan wisatawan, tetapi juga menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum, tata kelola pariwisata, hingga potensi kerugian negara dari sektor pajak.
Isu ini menjadi concern yang mendorong Forwaprekraf menghadirkan pembahasan melalui podcast dengan melibatkan praktisi hukum. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai pola yang terjadi di lapangan, termasuk bagaimana praktik villa ilegal bisa berlangsung serta dampaknya terhadap industri pariwisata.
Praktisi hukum Kadri Mohammad menjelaskan bahwa istilah “villa ilegal” memiliki cakupan yang luas. Menurutnya, pelanggaran dapat terjadi pada berbagai aspek, mulai dari status kepemilikan tanah, izin mendirikan bangunan, hingga legalitas usaha akomodasi.
“Banyak yang menyederhanakan istilah ini, padahal setiap aspek memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, Raushan Aljufri menegaskan bahwa operasional usaha akomodasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), izin usaha pariwisata, serta kewajiban perpajakan daerah. Ketidakpatuhan terhadap salah satu aspek tersebut sudah cukup untuk menjadikan sebuah properti bermasalah secara hukum.
Skema dan Celah
Dalam praktiknya, investor asing disebut memanfaatkan berbagai celah regulasi untuk tetap dapat menguasai properti di Bali. Salah satu pola yang kerap digunakan adalah skema nominee, yakni penggunaan nama warga negara Indonesia sebagai pemilik formal, sementara kendali operasional berada di pihak asing.
Selain itu, terdapat pula praktik sewa jangka panjang yang secara operasional menyerupai kepemilikan. Skema ini dinilai berisiko karena dapat dibatalkan secara hukum apabila terbukti bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Kompleksitas semakin meningkat dengan adanya penyewaan berlapis. Properti yang telah disewa oleh satu pihak kemudian disewakan kembali kepada pihak lain, bahkan hingga beberapa lapisan, sebelum akhirnya dipasarkan ke wisatawan. Rantai transaksi ini menyulitkan penelusuran tanggung jawab hukum serta membuka peluang terjadinya pelanggaran.
Pemasaran properti tersebut umumnya dilakukan melalui platform digital seperti Airbnb. Meski memberikan kemudahan akses bagi wisatawan, platform ini pada dasarnya hanya berperan sebagai perantara tanpa kewajiban verifikasi legalitas secara menyeluruh.
Kondisi ini menciptakan celah besar, di mana properti yang belum memenuhi persyaratan hukum tetap dapat dipasarkan secara luas. Di sisi lain, belum adanya integrasi data antara pemerintah pusat, daerah, dan platform digital membuat pengawasan menjadi lemah dan tidak efektif.
Dampak dan Catatan
Selain berpotensi menimbulkan sengketa hukum, praktik villa ilegal juga berdampak pada penerimaan negara dan daerah. Banyak transaksi penyewaan yang tidak tercatat dalam sistem resmi, sehingga pajak penginapan tidak terserap secara optimal.
Hal ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh regulasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengganggu ekosistem pariwisata yang sehat dan berkelanjutan.
Para praktisi menilai, akar persoalan terletak pada lemahnya tata kelola, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta belum optimalnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret berupa penguatan regulasi, integrasi sistem digital, serta pengawasan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Tanpa pembenahan menyeluruh, praktik villa ilegal berpotensi terus berulang dan berdampak pada kepercayaan wisatawan serta citra pariwisata Indonesia di tingkat global.


