JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kembali kasus perundungan di sekolah. Perilaku kekerasan tersebut disebut telah melampaui isu kedisiplinan dan masuk ke wilayah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Dirjen Munafrizal Manan menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang bermartabat. Ia menilai masih ada sekolah yang belum sepenuhnya memahami kewajibannya dalam melindungi siswa dari kekerasan.
“Perundungan adalah pelanggaran HAM. Sekolah harus bertindak cepat dan melindungi anak tanpa kompromi,” ujarnya.
Menurut Munafrizal, pendekatan yang permisif dan kecenderungan menutupi kasus justru memperbesar risiko trauma jangka panjang pada korban. Karena itu, diperlukan sistem penanganan yang menyeluruh, termasuk intervensi cepat, sanksi proporsional, dan pendampingan bagi korban.
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM sedang memperkuat Sistem Nasional Pencegahan Perundungan yang melibatkan penyusunan regulasi, pelatihan HAM untuk pendidik, serta audit keamanan di sekolah.
Munafrizal menjabarkan langkah strategis yang kini disiapkan pemerintah:
- Review regulasi untuk memastikan negara tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai bentuk kekerasan;
- Integrasi standar perlindungan anak dalam kebijakan pemajuan dan pelayanan HAM;
- Penyusunan pedoman pelaporan dan mekanisme pemulihan bagi korban perundungan;
- Kajian terhadap dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan anak;
- Penguatan kebijakan pendidikan aman sebagai bagian dari pemenuhan HAM;
- Integrasi isu perlindungan anak ke dalam program nasional, termasuk RANHAM generasi VI.
“Kami memastikan setiap anak terlindungi. Perundungan harus dihentikan di semua lingkungan pendidikan,” tegasnya.

