MEDAN, SUMATERA UTARA, TERMINALNEWS.ID, – Massa Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, yang terdiri dari warga Jemaat, Suster hingga Pastor menggeruduk BNI Cabang Rantauprapat, guna menanyakan hilangnya uang umat senilai Rp 28 Miliar dari bank plat merah tersebut.
Pantauan reporter Terminalnews.co Samahato Buulolo dilapangan, aksi warga Jemaat Katolik bersama para Suster dan Pastor dilakukan secara damai dengan harapan supaya Uang Jemaat dapat dipertanggungjawabkan oleh PT. Bank BNI secara utuh karena uang Jemaat bukan disimpan kepada Pribadi oknum Pegawai atau Pejabat tertentu tetapi disetor dan disimpan pada PT Bank BNI, tegas para Pastor.
Mengenai hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini sedang ditangani mereka dan dipastikan akan mengusut sampai tuntas, tegasnya.
Bahkan, Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Kantor Cabang Rantauprapat, ujar Budi.
Kami jelaskan, bahwa Penyidik sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH, dimana kemudian Jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan Pimpinan BNI cabang, atau Pimpinan Kantor khas Bank BNI secara definitif, kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).
Budi menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Namun, Kombes Rahmat Budi menjelaskan, bahwa ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.
Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB, ungkapnya.
Artinya kata Kombes Rahmat Budi, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.
Mengenai kasus ini, Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka, tegas Rahmat Budi.
Kemudian, untuk bisa cepat mengetahui gerakan perjalanan tersangka, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka, jelasnya.
Kami sudah melakukan upaya-upaya dalam hal penyidikan, terutama untuk bekerja sama dengan Interpol untuk memberikan, menerbitkan red notice yang bersangkutan, ungkap Kombes Rahmat Budi.[Samahato Buulolo/A.Pais]


