JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dalam upaya mempertahankan predikat Badan Publik “Informatif” yang diraih di Tahun 2024, PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pencanangan Zona Badan Publik Informatif, pada Kamis (24/7/2025).
Acara berlangsung di Miswar Ballroom, Lt. 2 Gedung Graha Dayaguna, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur dan dihadiri oleh jajaran internal PT. JIEP, serta komisioner dan tenaga ahli Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Agus Wijayanto Nugroho, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi DKI Jakarta.
Dalam sambutan mewakili KI DKI Jakarta, Agus Melalui pencanangan Zona Badan Publik Informatif ini, PT. JIEP berharap dapat menjadi inspirasi bagi BUMD lain untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

“Saya berbangga atas apresiasi dan komitmen badan publik seperti JIEP yang selama tiga tahun berturut-turut telah meraih predikat “hatrick “sebagai badan publik Informatif. Ini bukan pencapaian yang mudah,” ungkap Agus dalam sambutannya, Rabu (24/7).
Agus menegaskan, prinsip dasar dari zona informatif adalah keberanian dan konsistensi badan publik dalam membuka akses informasi kepada masyarakat.
“Publik bisa semakin aware dengan JIEP sebagai badan publik informatif. Tapi tantangan ke depan adalah bagaimana kita mengkomunikasikan apa itu badan publik informatif, diakui karena kesadaran masyarakat terhadap keberadaan Komisi Informasi dan UU KIP masih tergolong minim,” ujarnya.
Ia menyebut, insan JIEP sebagai pelaku utama dalam pengelolaan bisnis memiliki tantangan besar. Pengelolaan informasi publik (IP) di BUMD sangat berbeda dengan dinas di pemerintahan.
“Menata kelola informasi publik menjadi hal penting. Status sebagai Zona Informatif harus menjadi komitmen berkelanjutan. Walaupun terbuka, tentu ada informasi yang dikecualikan, sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Agus juga menilai, JIEP bisa menjadi media pembelajaran bagi BUMD lainnya dalam hal pengelolaan informasi publik.

Untuk itu, Agus mendorong terus adanya inovasi dan kreativitas dari jajaran JIEP agar predikat informatif dapat dipertahankan.
“Teman-teman JIEP bisa terus berekspresi sebagai badan publik informatif. Karena JIEP sebagai badan publik juga mendapat anggaran dari pemerintah, maka akuntabilitas dan keterbukaan menjadi keharusan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan peran strategis Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi.
“Tugas utama Komisi Informasi adalah memutus sengketa informasi, apakah badan publik telah memberikan informasi yang tepat atau belum. serta putusan Komisi Informasi setara dengan putusan pengadilan,” jelasnya.
Terkait struktur pengelolaan informasi, Agus menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki dua instrumen utama: PPID Pelaksana dan Atasan PPID.
“Atasan PPID bertugas melayani keberatan dan hadir ketika terjadi sengketa informasi. Namun, perlu diingat, adanya PPID pelaksana sebagai garda pelayanan memiliki kewenangan yang diatur melalui Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK),” jelas Agus.

Ia menegaskan, hanya Komisi Informasi yang berwenang menafsirkan informasi mana yang dapat dikecualikan ketika bersengketa antara publik dan badan publik.
Dalam hal klasifikasi informasi, Agus menjelaskan ada tiga jenis informasi:
1. Informasi Berkala, yang wajib diumumkan secara rutin dan dapat diakses tanpa permohonan.
2. Informasi Setiap Saat, yang tersedia di back office dan dapat diminta sewaktu-waktu oleh masyarakat melalui mekanisme permohonan.
3. Informasi Serta Merta, yaitu informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan harus segera disampaikan.
“Jika badan publik menolak memberikan informasi publik ada dua kemungkinan yaitu informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak kuasainya informasi tersebut oleh badan publik,” tegas agus.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara khusus ada pasal 14 yang khusus mengatur kewajiban keterbukaan informasi bagi BUMD dan BUMN.
Sementara itu, Corporate Secretary sekaligus atasan PPID Medik Endra Wahyudi mengaskan komitmen memberikan informasi publik yang berkualitas.
“Atas nama tim PPID PT. JIEP, salah satu fokus program kami adalah melaksanakan sosialisasi PPID. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi kepada pihak eksternal sesuai dengan prosedur yang lengkap dan akuntabel,” ujar Medik Endra Wahyudi selaku Atasan PPID PT. JIEP.
Ia juga menyampaikan bahwa PT. JIEP merasa bangga karena telah dinilai langsung oleh Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, pada tahun 2024 kami berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 91 dari KI DKI Jakarta. Ini menjadi kebanggaan tersendiri dan menandai bahwa PT. JIEP kini resmi masuk dalam zona Badan Publik Informatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Medik menjelaskan bahwa capaian ini tidak lepas dari pendampingan yang intensif oleh Komisi Informasi, khususnya dalam tiga tahun terakhir. Semua upaya dijalankan sesuai timeline yang diatur dalam pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Harapannya, informasi yang kami kelola dan sampaikan ini bisa menjawab kebutuhan pihak eksternal maupun instansi terkait,” tutupnya.


