JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Sengketa lagu “Tabah” karya Dayu AG memasuki fase yang lebih tajam. Pemeriksaan saksi di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (9 April 2026), justru membuka lapisan persoalan yang selama ini tertutup: dugaan distribusi tanpa transparansi oleh Maheswara Musik.
Sejumlah saksi yang dihadirkan pelapor mengurai satu pola yang sama lagu beredar luas, tetapi jejak pembagian hasil nyaris tak terdokumentasi.
Gito Daglog, pencipta lagu sekaligus penggagas Asosiasi Bela Hak Cipta, menyebut “Tabah” sebagai karya yang bukan hanya dikenal, tetapi juga pernah mencapai puncak distribusi di masanya.
“Lagu itu jelas karya Dayu AG, beredar di pasaran, bahkan pernah mendapat HDX Awards untuk penjualan kaset terlaris,” kata Gito di hadapan Awak Media
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa nilai komersial lagu tersebut tidak kecil. Namun hingga kini, tidak ada catatan terbuka mengenai ke mana aliran hasil distribusi itu mengarah.
Gito juga mengungkap bahwa lagu tersebut masih beredar di platform digital seperti YouTube sejak 2020 indikasi bahwa eksploitasi ekonomi berlangsung lintas era, tanpa kejelasan penyelesaian hak.
Sinyal kritik juga datang dari Bobby Sitara, pencipta lagu “Goyang Kerawang”. Ia tidak menutup pintu damai, tetapi secara terbuka menyinggung tanggung jawab pihak produser.
“Harus gentleman dan bertanggung jawab atas kesalahan produser,” ujarnya.
Distribusi Panjang, Laporan Nihil
Pokok sengketa ini melampaui isu royalti. Yang dipersoalkan adalah dugaan nihilnya laporan distribusi sejak awal kerja sama pada pertengahan 1990-an.
Kuasa hukum pelapor, Arianto Hulu dari IPW, menyatakan hingga kini tidak pernah ada data resmi mengenai jumlah produksi maupun penjualan lagu “Tabah” dalam berbagai format kaset, VCD, hingga DVD.
“Ini bukan sekadar uang. Ini soal transparansi yang tidak pernah ada,” kata Arianto.
Dalam praktik industri, ketiadaan laporan selama puluhan tahun bukan hanya anomali, melainkan indikasi kuat adanya tata kelola yang bermasalah. Lagu beredar luas, tetapi penciptanya tidak memiliki akses terhadap data distribusi.
Situasi ini diperburuk oleh sikap Maheswara Musik yang tidak merespons somasi tertanggal 18 Maret 2026. Permintaan penghentian distribusi diabaikan, tanpa penjelasan, hingga perkara bergulir ke ranah hukum.
Rp32,3 Miliar dan Pertanyaan yang Tak Dijawab
Pihak pelapor menaksir kerugian mencapai Rp32,3 miliar. Angka ini memang masih estimasi, tetapi cukup untuk menggambarkan besarnya potensi nilai ekonomi yang diduga tidak pernah dipertanggungjawabkan.
Kasus ini memperlihatkan pola lama industri musik: kontrol distribusi berada di tangan produser atau label, sementara pencipta berada dalam posisi yang lemah secara informasi.
Jika dugaan ini terbukti, persoalan Maheswara Musik tidak berhenti pada aspek hukum. Ini menyentuh kredibilitas soal bagaimana sebuah entitas mengelola hak cipta dalam jangka panjang.
Diam yang Menjadi Beban
Hingga laporan ini ditulis, Maheswara Musik belum memberikan pernyataan resmi. Tidak ada bantahan, tidak ada klarifikasi.
Dalam logika publik, diam bukan lagi netral. Ia justru memperberat dugaan.
Bareskrim Polri kini berada di titik krusial: menguji apakah praktik distribusi tanpa transparansi ini benar terjadi, atau sekadar tudingan sepihak.
Satu hal yang mulai terang sengketa “Tabah” bukan lagi sekadar konflik lama. Ia berubah menjadi ujian bagi akuntabilitas industri musik itu sendiri.[]


