JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Praktisi hukum Jajang, S.H. melontarkan kritik tajam terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam penanganan kasus tumpang tindih izin usaha dan konflik agraria.
Ia menilai, maraknya persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di berbagai wilayah sumber daya alam (SDA) menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan negara terhadap rakyat kecil.

Menurut Jajang, tumpang tindih antara izin korporasi dan hak milik rakyat bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang berakar dari penyalahgunaan wewenang.
“Penerbitan izin HGU atau IUP di atas tanah milik masyarakat mustahil terjadi tanpa adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum di BPN dan pemerintah daerah. Ini jelas tindak pidana yang sistematis, di mana ada pihak yang mengabaikan prosedur hukum demi keuntungan korporasi dan imbalan ilegal,” katanya dalam keterangan persnya.
Ia juga menyoroti adanya fenomena kekayaan mencurigakan di kalangan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam konflik agraria.
“Kekayaan tak wajar seperti aset dan kendaraan mewah pada sejumlah pejabat daerah merupakan bukti kuat adanya setoran ilegal dari korporasi. Tidak mungkin mereka sekaya itu hanya dari gaji resmi,” jelas Jajang.
Lebih lanjut, Jajang menilai keberanian korporasi untuk merampas lahan masyarakat muncul karena adanya “backing” dari oknum pejabat yang menjual otoritas publik demi keuntungan pribadi.
Ia mencontohkan, berbagai kasus sengketa agraria di Kalimantan Barat, seperti di Kabupaten Sekadau, Sanggau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Sambas, hingga Bengkayang, masih terus terjadi tanpa penyelesaian yang adil.
Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut, menurutnya, tidak mematuhi ketentuan hukum. Mereka tidak memiliki izin lengkap, tidak membayar pajak, bahkan menguasai tanah masyarakat adat dan bekas lahan transmigrasi tanpa proses hukum yang sah.

“Yang lebih memprihatinkan, para pejabat dan aparat penegak hukum (APH) setempat mengetahui hal itu, tapi justru diam. Mereka bisa duduk bersama dengan perusahaan, menikmati fasilitas, bahkan diduga menerima setoran rutin,” tambahnya.
Jajang mengkritik keras sikap pemerintah yang dinilai lebih berpihak pada korporasi dibanding rakyat kecil. Ia menilai aparat di daerah cenderung cepat menindak laporan dari perusahaan, sementara laporan masyarakat kerap diabaikan.
“Ini bentuk kriminalisasi yang nyata dan kejam. Jika pemerintah terus mengabaikan nasib rakyat kecil dan hanya fokus pada investasi korporasi, maka keadilan di negeri ini akan terus terpuruk,” kecamnya.
Sebagai langkah tegas, Jajang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit LHKPN dan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pejabat yang terindikasi mengalami lonjakan kekayaan tidak wajar.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kementerian terkait untuk menyelidiki praktik perizinan yang melanggar hukum serta mencabut izin perusahaan yang cacat administrasi.
Tak hanya itu, Kapolri diminta untuk membersihkan jajaran kepolisian daerah dari oknum yang menjadi backing korporasi, serta menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang berjuang membela hak atas tanahnya.
“Sudah menjadi kewajiban aparat negara untuk menegakkan hukum, bukan melindungi pelanggar hukum. Pemerintah harus hadir memastikan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat dari keserakahan korporasi,” tutup Jajang, S.H.


