BerandaHukumPutusan 711 PN Jakpus:...

Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas, PWI Kembali ke Rel Organisasi

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst menjadi babak baru dalam perjalanan panjang dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Majelis hakim pada 25 September 2025 menyatakan gugatan Hendry Chaerudin Bangun (HCB) Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap kabur (obscuur libel) dan cacat formil.

Dengan amar putusan tersebut, gugatan perdata senilai Rp100,3 miliar resmi kandas. Hakim menegaskan tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak tergugat, sekaligus menyiratkan bahwa konflik PWI murni merupakan sengketa organisasi internal, bukan tindak pidana.

Pentingnya Putusan 711 PN Jakpus

Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, SH, menegaskan arti penting putusan ini.

Baca Juga :   Andi Arif Ketua YPJI: Pemukulan Jurnalis Antara Bukti Rapuhnya Perlindungan Pers

“Gugatan HCB Cs. senilai Rp100,3 miliar kandas di PN Jakpus. Putusan ini sangat penting bagi PWI, karena memberi kepastian hukum dan menghentikan jalur kriminalisasi yang sempat diarahkan kepada pengurus tertentu,” ujar Anrico.

Menurutnya, terdapat tiga poin krusial dari putusan 711 PN Jakpus:

1.Kepastian hukum. Sengketa internal organisasi tidak bisa lagi dijadikan dasar laporan pidana.

2.Penegasan ruang lingkup hukum. Konflik organisasi seharusnya diselesaikan lewat mekanisme internal seperti kongres atau AD/ART, bukan ranah pidana. Prinsip criminal law as ultimum remedium ditegakkan: hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir.

3.Legitimasi kepengurusan. Putusan ini memperkuat legalitas hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025 yang menetapkan Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang sebagai pengurus sah PWI.

Baca Juga :   Arus Balik Lebaran Dinilai Lebih Terkendali, Pemudik Apresiasi Kinerja Polri

Dampak dan Harapan

Bagi PWI, putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga titik balik persatuan organisasi. Dengan dasar hukum yang kuat, PWI Pusat kini berhak mengajukan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan pidana yang lahir dari dualisme.

Lebih luas, bagi dunia pers, keputusan ini menegaskan kembali bahwa organisasi profesi wartawan adalah ruang pembinaan, bukan arena kriminalisasi. Sengketa internal adalah dinamika yang wajar, namun penyelesaiannya harus melalui jalur demokratis dan konstitusi organisasi.

“Dengan legitimasi hukum ini, PWI memiliki pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme sekaligus membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia,” tutup Anrico| Foto : Istimewa

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img