BerandaNewsNasionalPT JIEP Perkuat Budaya...

PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi Publik Karena Dorongan Komisi Informasi DKI Jakarta

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan seiring keberhasilan PT JIEP kembali meraih predikat Badan Publik Informatif Tahun 2025 dengan nilai 97,6 dalam Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar PT JIEP di Graha Dayaguna, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Ketua Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Ferid Nugroho, Direktur Utama PT JIEP Dharma Satriadi, serta Atasan PPID Pelaksana Medik Endra Wahyudi.

0a9201ee 9568 4ca9 90ff d88ddffa3995
PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi Publik Karena Dorongan Komisi Informasi DKI Jakarta

Direktur Utama PT JIEP, Dharma Satriadi, mengapresiasi capaian tersebut dan menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan predikat Informatif merupakan hasil kolaborasi seluruh unit kerja, bukan semata tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Baca Juga :   Polri Dipuji, Mudik Terkelola: Pelayanan Publik Naik Kelas

Menurut Dharma, PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi publik sesuai ketentuan, sekaligus memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Semakin transparan sebuah organisasi, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadapnya,” ujar Dharma.

Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Ruh transparansi adalah keterbukaan informasi publik. Informasi yang dikelola dengan baik akan menjadi aset strategis yang memberikan nilai tambah, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik,” kata Aang.

48c436f5 a1f9 448e 9c6e 7521d9b1630c
PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi Publik Karena Dorongan Komisi Informasi DKI Jakarta

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Baca Juga :   Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Menurut Aang, di era digital saat ini, informasi dan data telah menjadi aset strategis. Data yang dikelola secara profesional dan diolah melalui teknologi digital akan menghasilkan informasi bernilai tinggi yang dapat dimanfaatkan untuk pengambilan kebijakan, pengembangan bisnis, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Aang menambahkan, implementasi UU KIP sejalan dengan prinsip GCG karena mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, pencegahan korupsi, serta meminimalkan penyalahgunaan wewenang. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga aktor utama yang saling melengkapi, yakni badan publik sebagai penyedia informasi, masyarakat sebagai pemohon informasi, dan Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi publik.

Ia juga mengapresiasi konsistensi PT JIEP dalam mempertahankan predikat Informatif dan berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

“Predikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Paradigma pelayanan informasi juga harus berubah dari menunggu menjadi proaktif agar keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya organisasi yang berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga :   BEM PTAI Se-Indonesia Ajak Masyarakat Jaga Persatuan-Kesatuan di Pemilu 2024

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, mengingatkan bahwa badan usaha milik daerah memiliki kewajiban menyediakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewajiban tersebut meliputi penyediaan informasi mengenai struktur organisasi, laporan keuangan, hasil audit, pengadaan barang dan jasa, hingga informasi lain yang wajib diumumkan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KI Provinsi DKI Jakarta berharap PT JIEP terus memperkuat kapasitas PPID, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta menanamkan keterbukaan informasi sebagai budaya organisasi yang mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Arsenal Resmi Datangkan Bruno Guimaraes dengan Nilai Transfer Rp1,8 Triliun

TERMINALNEWS.ID, LONDON – Arsenal resmi menyelesaikan transfer gelandang asal Brasil, Bruno...

HUT ke-2 EdisiNews.id Digelar Khidmat, Diisi Santunan Anak Yatim dan Pelatihan Jurnalistik

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 EdisiNews.id berlangsung...

HUT Kedua DePA-RI: Konsolidasi Advokat Menghadapi Tantangan Hukum di Era AI

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Dua tahun perjalanan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia...

Erling Haaland Jadi Pemain Bergaji Tertinggi di Premier League, Tembus Rp12,6 Miliar per Pekan

TERMINALNEWS.ID, LONDON — Persaingan di Premier League tidak hanya berlangsung di...

- A word from our sponsors -