BerandaDaerahPolemik PPPK Menguat: Tuntutan...

Polemik PPPK Menguat: Tuntutan Hapus SK Tahunan dan Stop Diskriminasi

KEPULAUAN NIAS. SUMUT, TERMINALNEWS.ID, – Ketentuan Masa Kerja PPPK Terbaru ​BKN telah merilis ketentuan batas masa kerja PPPK. Masa kerja PPPK kini bukan lagi hanya 1 atau sampai 5 tahun saja. Berdasarkan ketetapan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK kini mengacu pada batasan usia.

​Mengacu pada ketentuan BKN, batas usia pensiun bagi PPPK ialah maksimal hingga 65 tahun. Batas usia pensiun ini ditetapkan khusus oleh BKN untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional.

Rincian Batas Usia Pensiun PPPK

​Jadi, PPPK bisa berkesempatan untuk terus bekerja hingga mencapai usia 65 tahun, maka ketentuan atau Peraturan BKN tersebut sebagai angin segar buat para PPPK diseluruh Indonesia,

Pemantauan wartawan Terminalnews Samahato Buulolo dilapangan dimana para PPPK baik Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis merasa bahagia dan semangat melaksanakan tugas setiap harinya.

Ketentuan BKN tersebut diperuntukkan bagi ​Usia 65 tahun bagi PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama, dan untuk ​Usia 60 tahun Diperuntukkan bagi PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional Madya.

Baca Juga :   ‘Bang Doel Sapa Warga’, Rano Karno Serap Aspirasi dari Tanah hingga Rusun

Sedangkan untuk ​Usia 58 tahun, diperuntukkan bagi PPPK yang menduduki jabatan ​Fungsional Ahli Muda, ​Fungsional Ahli Pertama, dan ​Fungsional Keterampilan.

Para PPPK memohon bantuan bapak Presiden RI Prabowo Subianto supaya peraturan perpanjangan SK PPPK setiap tahun dihapus tetapi jika diperlukan sekali hal tersebut diberlakukan supaya diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.

Sealain itu, para Tenaga Kependidikan dan Tenaga Teknis di Sekolah Swasta juga sangat mengharapkan Peraturan Pemerintah yang “Berkeadilan” untuk memberikan Hak yang sama diangkat menjadi PPPK karena mereka juga telah mengabdi bertahun-tahun dan malahan ada yang puluhan tahun berperan aktif mencerdaskan anak-anak Bangsa dipelosok Negeri tercinta ini, terang mereka.

Seharusnya Pemerintah berterima kasih kepada para Yayasan atau Pendiri Sekolah Swasta dan juga kepada para Tenaga Pendidik maupun Tenaga Teknis yang puluhan tahun membantu Pemerintah mencerdaskan anak-anak Bangsa Indonesia melalui Sekolah Swasta, tetapi didiskriminasikan dalam berbagai kebijakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan oleh pihak Pemerintah Pusat dan Daerah, tegas Pembina Yayasan AMAL-MAS Sumatera Utara.

Baca Juga :   TNI Kerahkan Helikopter MI-17 untuk Salurkan Bantuan ke Kota Langsa Aceh Timur

Menurutnya, berbagai kebijakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat para Menteri dan Lembaga di Negeri ini seakan hanya memiliki Sekolah Negeri sehingga Sekolah Swasta dan Tempat Pelayanan Kesehatan Swasta (RS & Klinik) dilirik sebelah mata.

Seharusnya Pemerintah Pusat dan Daerah sangat diharapkan berperan Adil dalam berpikir dan dalam bertindak, karena semua yang ada di dalam Negeri ini adalah milik dan tanggungjawab Pemerintah sehingga setiap membuat Kebijakan dan Keputusan adalah yang bertujuan untuk “Mensejahterakan” dan bukan “Meresahkan” Rakyat, ujar Pengurus Yayasan AMAL-MAS Sumatera Utara kepada Terminalnews.

Bapak Presiden RI Prabowo Subianto sudah saatnya melakukan perombakan Kabinet Indonesia Merah Putih karena sebagian besar Menterinya hanya berbuat ABPS (Asal Bapak Presiden Senang), dimana setiap Menteri berganti maka programnya lagi Baru sehingga semuanya kembali dari “Nol”.

Baca Juga :   PWI Pokja Jaksel Ajak Siswa SMPN 267 Tolak Narkoba

Yang sangat “fatalnya” lagi apabila setiap Bergantinya Menteri Pendidikan, Menpan RB dan Kepala BKN selalu membuat program baru tanpa memikirkan bahwa kelalaian dalan kebijakan atau keputusan Lembaga mereka bisa “berakibat Fatal” terhadap hidup orang banyak.

Misalnya, apabila berubah-rubahnya peraturan Menteri Pendidikan terhadap program pembelajaran maka yang resahnya adalah para Tenaga Pendidik dan Siswa. Dan kelalaian kebijakan atau peraturan Menpan RB dan Kepala BKN maka yang resah adalah para ASN/PNS dan PPPK, PPPK PW serta Tenaga honorer di Sekolah Swasta maupun Pelayanan Kesehatan Swasta, ujarnya.

Sebagai ​Catatan Penting, diperjelas kembali bahwa ketetapan ini khusus bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional. Secara lebih rinci mengenai batas usia pensiun PPPK ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.{Samahato Buulolo / A. Pais}

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img