BerandaNewsNasionalPolda Metro Kembali Ungkap...

Polda Metro Kembali Ungkap Sindikat Judi Online Via Facebook, Lima Pelaku Ditangkap

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dipimpin AKBP Rovan Richard Mahenu berhasil membongkar jaringan judi online via Facebook. Operasi yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024) menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Lima pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam menjalankan sindikat ini. Pelaku berinisial RP dan R bertugas mengelola script, domain, dan API web, sementara RPN mempromosikan situs melalui Facebook. RY berperan sebagai admin yang mengurus layanan live chat, dan A turut bertugas memasarkan situs judi tersebut di media sosial.

Pengungkapan sindikat ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada situs tersebut sejak 14 November 2024. Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga :   Mau Jadi Perwira Polri? Seleksi SIPSS 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Dalam penggerebekan, polisi menyita 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, satu unit PC, satu unit CPU, uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, serta sebuah mobil Honda Odyssey hitam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, terutama judi online yang marak beroperasi di dunia maya.

“Kami akan terus menindak tegas jaringan judi online yang merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar dapat segera kami tindak,” ujar Kombes Ade Ary. Selasa (10/12/2024).

Baca Juga :   Pemerintah dan DPR Tidak Siap, MK Tunda Uji Materi UU Guru dan Dosen

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Liga Jakarta Tambah Kategori U-13 Untuk Musim Kompetisi 2027

TERMINALNEWS, JAKARTA - Kompetisi sepak bola Liga Jakarta tahun 2026 masih...

DKI Siapkan Venues dan Atlet Terbaik Demi Empat Sukses PON 2028

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan raihan prestasi maksimal pada...

Jelang Grand Final Result, Felicia Unggul Sementara Atas Vedra di The Icon Indonesia

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID Persaingan memperebutkan gelar juara The Icon Indonesia semakin sengit...

Toyo Haryono Naik ke Papan Tengah Liga Soeratin U-15 Jakarta, Evaluasi Berbuah Kemenangan Beruntun

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID Kesebelasan Toyo Haryono FC melanjutkan tren positifnya di Liga...

- A word from our sponsors -