BANDUNG,TERMINALNEWS.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba mencetak prestasi gemilang dengan membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi asal Aceh yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Dalam operasi yang digelar sejak Januari hingga Juli 2025, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku utama beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar sepanjang tahun. Tiga tersangka yang berhasil diringkus adalah RTH, ARM, dan H, yang ditangkap di lokasi berbeda yaitu Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.
“Dari ketiga tersangka ini, kami menyita narkotika jenis sabu seberat 3.293 gram atau sekitar 3,2 kilogram, yang jika diedarkan bisa membahayakan sedikitnya 16.465 jiwa,” ujar Kombes Hendra.
Selain pengungkapan jaringan Aceh, sepanjang tujuh bulan terakhir Polda Jabar bersama jajarannya juga menyita berbagai jenis narkotika lainnya, di antaranya:
Sabu: 8.392,67 gram
Ekstasi (ineks): 189 butir
Ganja: 5.855,92 gram
Tembakau sintetis: 6.804,56 gram
Bibit tembakau sintetis: 4.972,43 gram
Psikotropika: 2.583 butir
Obat Keras Tertentu (OKT): 5.784.226 butir
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba.
“Tidak ada tempat bagi sindikat narkoba di Tanah Pasundan. Negara hadir, dan kami tidak akan pernah mundur,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan semangat Astacita, delapan cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.| Foto : Istimewa


