JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Upaya memperkuat perlindungan bagi pencipta lagu memasuki fase krusial. Satriyo Yudi Wahono bersama perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026), untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.
Kehadiran AKSI tak sekadar audiensi formal, melainkan membawa misi strategis: memastikan regulasi baru benar-benar berpihak pada pencipta di tengah perubahan lanskap industri musik yang kian kompleks.
Dalam pertemuan tersebut, Piyu menegaskan pentingnya pengawasan lintas kementerian agar substansi undang-undang tetap berlandaskan prinsip hak asasi manusia.
“Kami ingin Kementerian HAM bersama-sama mengawal agar Undang-Undang Hak Cipta ini benar-benar memberi perlindungan kepada pencipta lagu,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang didorong adalah penegasan mekanisme izin penggunaan karya. Selama ini, menurut Piyu, praktik penggunaan lagu kerap berlangsung tanpa persetujuan awal, menempatkan pencipta dalam posisi yang rentan.
“Izin harus dilakukan sebelum penggunaan. Sebelum konser atau lagu dinyanyikan, izin itu wajib sudah ada,” katanya.
AKSI juga telah menyerahkan delapan usulan kepada Badan Legislasi DPR. Usulan tersebut berfokus pada penguatan kepastian hukum, terutama terkait hak ekonomi dan kontrol pencipta atas karyanya.
Dukungan datang dari Menteri HAM, Natalius Pigai, yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam regulasi. Ia menyebut ekosistem musik harus memuat kepentingan pencipta, pengguna, dan pekerja secara setara.
“Ketiga komponen ini harus ditempatkan dalam posisi yang sama, bukan vertikal, melainkan dalam horizon yang setara,” ujar Pigai.
Revisi UU Hak Cipta kali ini tidak hanya menyasar persoalan klasik seperti royalti dan kesejahteraan pencipta, tetapi juga merespons perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam penciptaan musik.| Foto : Istimewa


