JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi melalui sinergi bersama Bareskrim Polri.
Dalam periode 7–20 April 2026, Bareskrim berhasil mengungkap praktik ilegal BBM dan LPG subsidi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp243 miliar. Sebelumnya, sepanjang 2025 hingga 2026, total potensi kerugian negara dari kasus serupa mencapai Rp1,26 triliun.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
“Penyalahgunaan subsidi negara ini berdampak langsung pada berkurangnya hak masyarakat serta berpotensi mengganggu stabilitas distribusi energi nasional,” ujar Nunung.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Mohammad Irhamni menyebutkan, pengungkapan kasus ini melibatkan 330 tersangka dari 223 laporan dengan lokasi kejadian tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri.
“Disparitas harga menjadi salah satu faktor pendorong praktik ilegal ini. Dengan pengawasan yang semakin diperkuat, kami berharap potensi penyalahgunaan dapat ditekan,” kata Irhamni.
Dari sisi korporasi, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga distribusi energi agar tetap tepat sasaran.
Menurut Baron, kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan pasokan BBM dan LPG subsidi tetap tersedia dan adil bagi masyarakat.
“Pertamina terus memastikan distribusi berjalan optimal dan tepat sasaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan energi,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina memanfaatkan sistem digital terintegrasi melalui Pertamina Digital Hub yang memantau distribusi energi dari hulu hingga hilir. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui pembinaan terhadap lembaga penyalur.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, melalui Subholding Pertamina Patra Niaga, perusahaan telah melakukan pembinaan terhadap 136 SPBU dan 237 agen LPG.
Pertamina juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Call Center 135 atau email resmi perusahaan.[*]


