JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di sejumlah wilayah sepanjang 2025 hingga 2026.
Apresiasi tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim), Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga distribusi energi subsidi sesuai arahan pemerintah.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara intensif di seluruh Indonesia. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penimbunan BBM subsidi, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi lintas sektor antara Polri, TNI, Kejaksaan, kementerian terkait, hingga dukungan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan distribus energi subsidi.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal. Subsidi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Eko menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi 3 kg tetap sesuai ketentuan melalui pengawasan ketat terhadap mitra dan lembaga penyalur. Sanksi tegas juga akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi, serta turut berperan aktif melaporkan indikasi penyimpangan melalui aparat penegak hukum maupun layanan Pertamina Contact Center 135.

