JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat tata kelola hak cipta musik nasional dengan mengakselerasi pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Upaya ini diwujudkan melalui pertemuan strategis bersama perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
PDLM dirancang sebagai sistem terpadu yang menghimpun data lagu dan musik secara terstandar, akurat, dan terintegrasi. Keberadaannya menjadi fondasi penting dalam memastikan pengelolaan royalti musik berjalan transparan serta berpihak pada kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa PDLM merupakan implementasi langsung dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, sekaligus diselaraskan dengan praktik dan regulasi internasional di bidang hak cipta. Menurutnya, sistem ini akan menjadi rujukan utama dalam pemadanan data antara LMK dan LMKN.
“Penguatan data adalah kunci keadilan distribusi royalti. PDLM kami dorong sebagai pusat rujukan tunggal agar seluruh hak ekonomi pencipta dapat dikelola secara terbuka dan akuntabel,” ujar Hermansyah.
Ia menekankan bahwa keberhasilan PDLM sangat bergantung pada kualitas data yang disampaikan oleh LMK. Oleh karena itu, DJKI mendorong setiap LMK untuk melakukan pembersihan, verifikasi, dan pemutakhiran metadata sebelum proses integrasi dilakukan. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari ketidaksesuaian data yang berpotensi berdampak pada pembagian royalti.
Penguatan PDLM juga mendapat respons positif dari kalangan musisi. Dwiki Dharmawan menilai sistem ini sebagai solusi atas persoalan data musik yang selama ini kerap menimbulkan ketidakpastian. Namun, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang intensif agar seluruh LMK memiliki pemahaman dan kesiapan yang sama dalam menata data.
PDLM tidak hanya memuat informasi pencipta lagu dan pemilik hak cipta, tetapi juga mencakup data penulis lirik, komposer, pengarah musik, penerbit, hingga pihak-pihak yang secara sah menerima pengalihan hak. Ke depan, sistem ini akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) milik LMKN.
Melalui PDLM, DJKI menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern dan berorientasi pada pelindungan hak ekonomi pencipta. Sistem data yang kuat dan terpercaya menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem industri musik nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.


