BerandaNewsNasionalPemerintahan Baru Diharapkan Dapat...

Pemerintahan Baru Diharapkan Dapat Selesaikan RUU Koperasi dan Dualisme Kepemimpinan Dekopin

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi dapat disahkan menjadi UU pada pemerintahan baru Prabowo Subianto.

Mandeknya pembahasan RUU tersebut di era pemerintahan sebelumnya membuat perkembangan koperasi kian mundur.

“Kami berharap sebelum Hari Koperasi 12 Juli 2025, kita sudah punya UU Koperasi yang baru sehingga dapat menimbulkan semangat baru bagi para pegiat perkoperasian,” ungkap Ketua Umum Dekopin, Sri Untari Bisiwarno.

Sri Untari Bisiwarno mengemukakan hal itu saat menutup Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dekopin, Minggu (13/10/2024).

Rapimnas yang berlangsung dua hari itu diikuti 60 orang anggota Dekopin dari seluruh Indonesia, terdiri dari Induk-induk koperasi dan Dekopinwil.

Baca Juga :   Nurdin Halid Berhenti Jadi Ketua Dekopin 2024-2029, Inilah Penggantinya

Dalam pernyataannya kepada pers, Sri Untari mengatakan harapan agar RUU Koperasi segera menjadi UU merupakan bagian dari rekomendasi Rapimnas yang sifatnya krusial.

Setidaknya, cetus Untari, ada perasaan malu bercampur galau atas tak kunjung selesainya RUU tersebut.

IMG 20241014 WA0015 jpg

Rekomendasi lainnya adalah penegasan dukungan Dekopin terhadap kepemimpinan pemerintahan Prabowo–Gibran dengan harapan keduanya dapat mewujudkan nilai dan prinsip Koperasi Indonesia sebagai sistem perekonomian bangsa sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Pemerintahan baru ini diharapkan
dapat mewujudkan Nilai dan Prinsip Koperasi sebagai sistem perekonomian bangsa antara lain melalui Pembentukan UU Sistem Perekonomian Nasional.

Terjalinnya sinergi antara Pemerintah dengan Dekopin dalam membangun perkoperasian Indonesia dengan pembagian :

Baca Juga :   Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta, Tekankan Pendidikan Berkarakter dan Empati

i. Pemerintah sebagai Regulator dan Pelindung Pengembangan dalam Pembangunan Koperasi Indonesia.

ii. Dewan Koperasi Indonesia sebagai Advokator, Edukator dan Fasilitator
Pembangunan Koperasi Indonesia.

iii. Gerakan Koperasi sebagai Pelaku Utama Pembangunan Koperasi Indonesia.
iv. Lahirnya Kebijakan Pembangunan Perekonomian  yang menciptakan situasi kondisi adil untuk mensetarakan kedudukan Koperasi sebagai pelaku ekonomi Nasional sama terhormat dan sejajar dengan para pelaku ekonomi diluar koperasi.

Rekomendasi lainnya, meminta kepada pemerintah untuk kembali menyatukan Dekopin yang saat ini mengalami dualisme kepemimpinan.

“Kami berharap pemerintah Mewujudkan Dewan Koperasi Indonesia sebagai Wadah Tunggal Perjuangan Gerakan Koperasi Indonesia dan Mitra Pemerintah,” lata Untari.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Cuaca Buruk Ancam Laga Inggris vs Meksiko, Potensi Penundaan Bisa Ganggu Suporter hingga Dini Hari

TERMINALNEWS.ID, KOTA MEKSIKO - Laga babak 16 besar antara Inggris dan...

PSSI Pers Satukan Optimisme: Timnas Indonesia Bidik Gelar Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Menjelang bergulirnya ASEAN Hyundai Cup 2026, PSSI Pers...

Persiapan Mesir vs Australia di Piala Dunia Diwarnai Keributan dengan Polisi, Mohamed Salah Diragukan Tampil

TERMINALNEWS.ID, TEXAS - Persiapan Timnas Mesir jelang laga babak 32 besar...

418 Lulusan Sespim Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Global dan Era Digital

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen...

- A word from our sponsors -

spot_img