JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Pemerintah Indonesia tengah memacu langkah strategis untuk merespons pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, regulasi, etika, dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi fokus utama pembahasan.
Dalam podcast “What’s Up” Kementerian Hukum, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengungkapkan bahwa meski Indonesia belum memiliki undang-undang khusus terkait AI, sejumlah perangkat hukum yang relevan sudah ada, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pemerintah sedang menyusun peta jalan AI nasional yang mengacu pada praktik internasional dan rekomendasi UNESCO. Dokumen ini akan menjadi panduan mengembangkan ekosistem AI yang inovatif, aman, dan selaras dengan visi Indonesia Digital 2045,” ujar Nezar.
Direktur Jenderal KI Razilu menegaskan bahwa menurut hukum Indonesia, pencipta atau penemu dalam konteks KI haruslah manusia. Hingga kini, belum ada negara yang mengakui AI sebagai subjek hukum pemegang hak cipta atau paten.
“Karya AI hanya bisa dilindungi jika ada kontribusi kreatif manusia di dalamnya. Tanpa intervensi manusia, perlindungan KI tidak dapat diberikan,” tegasnya.
Selain regulasi, pemerintah juga mengantisipasi tantangan besar dari penggunaan AI, seperti risiko bias, potensi penyalahgunaan di sektor strategis (kesehatan, keuangan, pendidikan), serta dampaknya pada hak dan keamanan publik.
Sebagai langkah pengawasan, pemerintah mempertimbangkan pembentukan AI Safety Institute — lembaga khusus yang akan memastikan teknologi AI dikembangkan dan digunakan sesuai aturan dan etika.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong inovasi teknologi secara bertanggung jawab, melindungi kepentingan kreator dan pelaku usaha dalam negeri, sekaligus menjaga masyarakat dari risiko sosial di masa depan.|Sumber DJKI Foto : Istimewa.

