MAKASAR,TERMINALNEWS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan percepatan pemenuhan hak bagi aparatur sipil negara (ASN) yang wafat dalam tragedi pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8/2025).
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan dan perlindungan kepada ASN yang gugur dalam menjalankan tugasnya.
“Saya tidak ingin ada keterlambatan administrasi. InsyaAllah semua hak-hak almarhum dapat segera diterima ahli waris,” ujar Menteri Rini dalam rapat koordinasi daring bersama Pemkot Makassar, BKN, Kemendagri, Pemprov Sulsel, dan PT Taspen, Sabtu (30/8).
Hak-Hak yang Diterima Ahli Waris
Rini menjelaskan, berdasarkan UU No. 20/2023 tentang ASN, PNS maupun PPPK berhak atas penghargaan berupa materiel maupun non-materiel. Pemerintah akan memberikan:
1.Santunan kematian kerja dan uang duka tewas.
2.Beasiswa bagi anak ASN yang gugur.
3.Kenaikan pangkat anumerta, yaitu satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.
4.Hak pensiun, yang dipercepat melalui penerbitan SK Pensiun.
Selain ASN, pemerintah juga akan mengupayakan pemberian santunan atau uang duka bagi tenaga non-ASN yang turut menjadi korban.

Penanganan Korban Luka
Menteri Rini juga meminta agar penanganan korban luka dilakukan sebaik-baiknya. Ia mengimbau ASN untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi.
“ASN harus mengedepankan langkah persuasif dan positif di masyarakat agar pelayanan publik tetap berjalan,” tegasnya.
Kementerian PANRB menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BKN, serta lembaga terkait untuk memastikan seluruh hak ASN yang gugur dan keluarganya dapat terpenuhi tanpa hambatan.|Foto : Istimewa.


