MANGAPURA, TERMINALNEWS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terus memperkuat barisan untuk menjaga marwah parlemen.
Tak hanya mengandalkan mekanisme internal, MKD kini menggandeng kepolisian sebagai mitra strategis dalam menegakkan kode etik anggota DPR.
Hal itu ditegaskan Ketua Tim Kunjungan Kerja MKD DPR RI, I Wayan Sudirta, saat memimpin kunjungan ke Polres Badung, Mangapura, Bali, Rabu (18/2/2026).
Menurut Sudirta, kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah konkret untuk memastikan tugas MKD berjalan efektif.
Ia menegaskan, dalam Undang-Undang MD3, MKD memiliki mandat menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“MKD melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan berbagai lembaga, salah satunya kepolisian, untuk mendukung kelancaran kinerja kami,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Dua Jalur Pengawasan: Cegah dan Tindak
Sudirta menjelaskan, pelaksanaan tugas MKD dilakukan melalui dua mekanisme utama: pencegahan dan pengawasan, serta penindakan. Kunjungan ke Polres Badung, kata dia, merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan.
MKD ingin memastikan potensi pelanggaran etik bisa dicegah sejak dini. Namun, bila ditemukan dugaan pelanggaran, lembaga tersebut tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Kami mencegah agar anggota tidak melakukan pelanggaran kode etik. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjuti secara tegas,” tegasnya.
Sepanjang periode 2024–2029, MKD telah menerima sedikitnya 64 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI. Sejumlah sanksi pun sudah dijatuhkan, mulai dari skorsing hingga penonaktifan sementara terhadap beberapa anggota DPR.
Nama-nama seperti Achmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, dan Nafa Urbach pernah dijatuhi sanksi etik oleh MKD. Bahkan pada periode sebelumnya, MKD juga menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua DPR RI yang terbukti melanggar kode etik.
“Semua langkah itu semata-mata untuk menjaga kehormatan dan martabat DPR RI sesuai amanat undang-undang,” ujar Sudirta.
Sorotan TNKB Khusus DPR RI
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro, turut menyoroti maraknya pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR RI.
Menurutnya, banyak pihak tak bertanggung jawab memalsukan pelat nomor khusus DPR, sehingga MKD merasa perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada kepolisian terkait ciri fisik, ketentuan teknis, hingga aturan penggunaan TNKB tersebut.
“TNKB khusus DPR RI memiliki spesifikasi dan aturan penggunaan yang jelas. Jika terjadi pelanggaran, ada konsekuensi administratif maupun etik,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menekankan, anggota DPR RI tetap wajib menjadi teladan dalam berlalu lintas dan menghormati aturan kepolisian, tanpa memanfaatkan atribut jabatan secara semena-mena.
Sementara itu, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menyambut baik kunjungan MKD dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk bersinergi dalam mendukung penegakan kode etik DPR RI, termasuk pengawasan penggunaan TNKB khusus.
“Kami menyambut baik kehadiran MKD dan siap bekerja sama serta menerima arahan demi mendukung tugas MKD DPR RI,” pungkasnya.
Kunjungan kerja tersebut juga dihadiri sejumlah anggota MKD DPR RI, di antaranya Fadholi, Hasan Basri Agus, Tomy Kurniawan, Pulung Agustanto, dan Muhammad Iqbal Romzi.


