JAKARTA,TERMINALNEWS.ID -| Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Dalam pernyataannya, ia mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh platform global X dan Bigo Live.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026), Meutya menyebut kedua platform tersebut telah menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban regulasi. “Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan tersebut tidak hanya sebatas komitmen, tetapi telah diwujudkan dalam bentuk penyesuaian sistem dan kebijakan. Platform X, misalnya, telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sebagaimana tercantum dalam laman Pusat Bantuan. Selain itu, platform tersebut berkomitmen memulai proses identifikasi serta penonaktifan akun pengguna di bawah umur sejak 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih ketat dengan menetapkan batas usia minimum 18 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi mereka. Platform ini juga memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang mengombinasikan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.
Meutya menilai langkah kedua platform tersebut sebagai bukti bahwa perusahaan digital global mampu merespons regulasi nasional secara cepat dan bertanggung jawab. Pemerintah pun menegaskan bahwa standar kepatuhan seperti ini harus diikuti oleh seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan pemantauan harian terhadap aktivitas platform digital guna memastikan setiap komitmen benar-benar diimplementasikan. Bagi platform yang belum memenuhi kewajiban, pemerintah menegaskan akan mengambil langkah eskalasi, termasuk sanksi administratif.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, khususnya bagi anak-anak, serta memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya secara penuh.|SumberKemKomdigiRI


