KEPULAUAN NIAS, SUMUT, TERMINALNEWS.ID, – Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung RSUD Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 yang menelan biaya kurang lebih sebesar Rp. 52 miliar tersebut sampai sekarang merupakan Kasus “misteri” yang diharapkan oleh berbagai elemen masyarakat untuk dituntaskan.
Pembangunan yang jauh dari pemukiman warga tersebut terletak ditengah hutan dan dugaan Tindak Pidana Korupsinya hampir sama tak serupa dengan Kasus yang terjadi pada Pembangunan Gedung RSUD Pratama Nias dan Nias Barat yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Firman Halawa, SH, MH.
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung RSUD Nias Selatan tersebut sudah pernah dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tetapi sampai sekarang bagaikan ditelan bumi.
Kini harapan terakhir masyarakat Kabupaten Nias Selatan adalah terletak pada Bapak Jaksa Agung RI untuk menuntaskan Kasus dimaksud karena institusi yang lainnya di Indonesia sudah tidak bisa diharapkan lagi.

Kami sangat mengharapkan update Kasus ini dari bapak Jaksa Agung RI untuk menurunkan Tim dilapangan agar mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi sehingga oknum Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan terberantas dari perilaku yang merugikan keuangan negara setiap tahunnya.
Anggota DPRD Nias Selatan Sam. Bll kepada wartawan Terminalnews.co mengatakan, bahwa saat ini dapat dikatakan pelaksanaan atau penyelenggaraan keuangan negara di Kabupaten Nias Selatan kebanyakan tidak mempedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tegasnya.
Seperti halnya yang terjadi pada pelaksanaan APBD TA. 2025 yang mana banyak kegiatan serapan anggaran yang tidak tepat sasaran dan bersifat pemanfaatan untuk kepentingan kelompok dan bukan kebutuhan yang bersifat Mendesak atau Darurat, ujarnya.
Pada pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 sangat diharapkan perhatian serius dari Bapak Jaksa Agung RI karena hampir sebesar Rp.55 miliar anggaran hasil dari efisiensi berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 disalah gunakan Pemanfaatannya sehingga dapat dikatakan bahwa Inpres Nomor 1 tahun 2025 tersebut dijadikan tameng untuk mengutak-atik APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 pada sasaran yang tidak bersifat Mendesak atau Darurat.
Kami sangat mengharapkan kehadiran Bapak Jaksa Agung RI untuk menuntaskan kedua Kasus ini yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung RSUD Nias Selatan tahun 2020 dan dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan kekuasaan pada pelaksanaan APBD TA.2025 agar kedepannya Pemerintah Daerah mengutamakan kehati-hatian dan kewaspadaan pada pelaksanaan Keuangan Daerah dengan tetap mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, harap anggota DPRD Nisel tersebut.
Seandainya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bisa mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung RSUD Pratama Kabupaten Nias dan Nias Barat, apakah pihak Kejari Nias Selatan tidak bisa?
Hasil Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 sudah disampaikan juga kepada Kejari Nias Selatan sehingga didalamnya dapat diketahui apa-apa saja kejanggalan yang terjadi pada pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025.[Samahato Buulolo/A.Pais]


