BerandaNewsNasionalLonjakan Paten Teknologi 4.0,...

Lonjakan Paten Teknologi 4.0, Indonesia Kian Percaya Diri Hadapi Era Industri Baru

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Perjalanan Indonesia menuju era Revolusi Industri 4.0 ditandai bukan hanya dengan adopsi teknologi, tetapi juga dengan ledakan permohonan paten dalam negeri. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan, permohonan paten di bidang AI, Internet of Things (IoT), big data, robotika, dan otomasi melonjak drastis dalam satu dekade terakhir—terutama lima tahun belakangan.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Sri Lastami, menyebutkan, pada 2015–2016 jumlah permohonan paten teknologi baru masih minim, hanya dua per tahun. Namun sejak program Making Indonesia 4.0 diluncurkan pada 2018, trennya berubah.

“Permohonan paten naik dari 16 di tahun 2017 menjadi 26 di 2018, dan terus meningkat hingga mencapai 224 pada 2024. Kenaikan ini hampir 150 persen dibandingkan lima tahun sebelumnya, mencerminkan kebangkitan riset pasca-pandemi dan tumbuhnya kesadaran para inovator,” jelas Lastami.

Baca Juga :   Bermain Bersama Anak-anak Terdampak Kebakaran Manggarai

Kampus dan Lembaga Riset Jadi Motor Inovasi

Fenomena menarik muncul dari dominasi perguruan tinggi dan lembaga riset sebagai pengaju paten terbanyak. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) tercatat paling produktif dengan lebih dari 30 permohonan, bahkan pernah meraih penghargaan DJKI pada 2019.

Menyusul di belakangnya, Universitas Telkom dengan sekitar 25 permohonan, serta BRIN dengan 22 permohonan. Selain itu, UGM, Undip, ITB, UI, Universitas Negeri Malang, dan ITS juga konsisten mengajukan puluhan paten di bidang AI hingga otomasi manufaktur.

Dukungan Regulasi dan Insentif

Lonjakan paten ini tidak lepas dari regulasi baru dan program DJKI. Salah satunya adalah perpanjangan masa grace period dari enam menjadi 12 bulan, memberi waktu lebih panjang bagi inventor untuk mencari pendanaan tanpa kehilangan kebaruan invensinya.

Baca Juga :   Kedaulatan Penuntutan Merupakan Prinsip Fundamental dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Selain itu, keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga riset berperan penting mendampingi inventor, mulai dari penyusunan dokumen, pencarian literatur, hingga pengajuan paten.

“DJKI juga memberi insentif berupa keringanan biaya bagi lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan UMKM. Hal ini meringankan beban finansial sekaligus memotivasi inventor untuk segera mendaftarkan invensinya,” ujar Lastami.

Menuju Kemandirian Teknologi

Menurut Lastami, tren ini menandakan kesadaran baru bahwa kekayaan intelektual adalah aset strategis bangsa. “Dengan dukungan yang terus disempurnakan, kekayaan intelektual dapat menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Indonesia berada pada jalur tepat untuk mengakselerasi daya saing teknologi di era Revolusi Industri 4.0,” tegasnya.|Sumber DJKI

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -