BerandaDaerahAlihkan Fungsi Lahan, WNA...

Alihkan Fungsi Lahan, WNA Jerman di Tahan Polda Bali

DENPASAR, TERMINALNEWS.ID – Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian.

Alih fungsi lahan itu di area yang kerap dikenal “Kampung Rusia”.

Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa tersangka merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT. Alfa Management Bali.

Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lokasi perusahaan Parq Ubud.

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelas Kapolda Bali, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :   Pemprov DKI Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 31 Titik Dukung Perayaan Tahun Baru

Dijelaskan Kapolda, dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya adalah pihak perusahaan tersebut, di mana ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).

Dari situ, penyidik mengkoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kab. Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud.

Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona
pariwisata.

Akibatnya, ujar Kapolda, ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan yang mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.

“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Kapolda.

Baca Juga :   OKK PWI Jaya Angkatan XXIII Tahun 2025 Hadirkan Sistem Penilaian Baru

Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Kemudian, pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. (DaBon)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

TUJUH KEUNGGULAN LIBURAN BERSAMA MITSUBISHI XFORCE

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Dalam masa rehat sekolah saat ini, tentunya berlibur...

Farida Farichah Tekankan Pentingnya Transformasi Digital Dalam Tata Kelola Koperasi

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah, menegaskan agar...

Pendam Jaya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Dorong Pemberitaan Akurat dan Tangkal Hoaks

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Penerangan Kodam Jaya (Pendam Jaya) menggelar silaturahmi bersama...

26 Tahun Kolonel Pundjung di Lingkungan TNI AL: Pengabdian Kepada Bangsa Dapat Ditempuh Melalui Berbagai Jalan

Kolonel Pundjung Buktikan Wartawan Bisa Jadi Perwira Tangguh Tepat pada 24 Juni...

- A word from our sponsors -

spot_img