JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Industri musik Indonesia lagi panas-panasnya membahas soal royalti. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru saja melantik komisioner baru untuk periode 2025–2028, dan langsung tancap gas. Mulai dari menegaskan tarif lisensi musik di restoran, kafe, hotel, sampai merambah urusan lagu di pesta pernikahan.
Tak mau ketinggalan, salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berada di bawah LMKN, Wahana Musik Indonesia (WAMI), kini sedang berburu talenta baru. Posisi yang dibuka? Licensing Staff — alias garda terdepan yang mengurus, menagih, dan mengedukasi pengguna musik berlisensi.
Job desk-nya?
Bukan sekadar duduk di kantor. Licensing staff akan turun langsung ke lapangan, mengunjungi pengguna musik komersial seperti mall, karaoke, hingga kafe. Tugasnya mulai dari mengimbau pembayaran royalti, mengumpulkan data, sampai membuat laporan bulanan.
Persyaratan yang dicari antara lain lulusan D3/S1 hukum, punya pengalaman marketing minimal setahun, komunikatif, dan jago negosiasi.
Tarik-menarik di Lapangan
Meski di atas kertas terlihat rapi, kenyataan di lapangan kadang memanas. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi B Sukamdani, bahkan menuding gaya penagihan royalti “seperti preman” dan mengklaim LMK/LMKN menagih mundur tanpa perjanjian tertulis.
Tudingan ini langsung dibantah Sekjen LMK Selmi, Ramsudin Manullang. Menurutnya, penagihan dilakukan sesuai aturan dan sudah disosialisasikan sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diberlakukan. Ia menilai masih banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban lisensi musik.
Peluang atau Tantangan?
Bekerja di WAMI berarti berada di garis depan industri musik Indonesia — memperjuangkan hak pencipta lagu sambil menghadapi perdebatan hukum dan bisnis yang seru. Cocok buat mereka yang tahan banting, suka negosiasi, dan ingin punya jaringan luas di dunia musik dan hospitality.| Foto Instagram WAMI

