JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merespons laporan dugaan korupsi dana royalti senilai Rp 14 miliar yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menegaskan tidak pernah menahan dana royalti milik pencipta lagu.
Komisioner Pemilik Hak Terkait LMKN Ahmad Ali Fahmi mengatakan, dana royalti yang belum didistribusikan semata-mata disebabkan oleh proses verifikasi dan kelengkapan dokumen dari lembaga manajemen kolektif (LMK) terkait.
“LMKN periode sekarang tidak akan melakukan distribusi jika LMK bermasalah atau tidak melengkapi dokumen penggunaan lagu dan syarat lain untuk memverifikasi data distribusi,” ujar Fahmi dalam konferensi pers laporan kinerja LMKN di Jakarta, Selasa(13/1)
Fahmi mengaku tidak memahami dasar pengaduan 60 pencipta lagu ke KPK. Menurut dia, LMKN hanya menjalankan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk menarik dana royalti yang sebelumnya dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Ia menjelaskan, pencabutan kewenangan WAMI telah disepakati pada Agustus lalu. Sejak itu, LMKN menjadi pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi data pemilik hak royalti.
Komisioner Pencipta LMKN Noor Korompot menegaskan dana royalti yang dikelola LMKN aman dan tidak berpotensi hilang. Namun, pendistribusian harus melalui proses verifikasi yang ketat dan berbasis data.
“Prosesnya harus hati-hati, prudent, dan sesuai ketentuan perundangan agar tidak ada manipulasi data,” kata Noor Karompot.
Sementara itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan mengatakan pendistribusian royalti mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Sistem yang digunakan adalah usage-based royalty atau pembagian royalti berdasarkan tingkat penggunaan lagu.
Menurut Marcell, hasil verifikasi LMKN selama empat bulan terakhir menunjukkan adanya kesalahpahaman terkait sistem distribusi royalti. Padahal, sistem berbasis penggunaan dinilai paling adil dan telah diterapkan di hampir 50 negara melalui skema Extended Collective Licensing (ECL).
“Royalti adalah hak dari kontribusi. Ketika lagu digunakan, pencipta berhak menerima sesuai tingkat penggunaannya, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang,” ujar Marcell.


