JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Polemik tata kelola royalti musik nasional kembali memanas. Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA) secara terbuka mempertanyakan keabsahan laporan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mencantumkan penghimpunan royalti periode Januari–Desember 2025.
Masalahnya, para komisioner LMKN baru dilantik pada Agustus 2025.
“Kalau lembaganya baru efektif bekerja Agustus, bagaimana mungkin laporan mencakup Januari sampai Desember? Ini bukan sekadar salah tulis, ini bisa menyesatkan persepsi publik,” ujar Eko Saky,Pencipta Lagu Jatuh Bangun,yang dipolulerkan. Oleh Penyanyi Megy Z dan Kristina,dalam diskusi Tata Kelola Royalti Musik di Depok,Minggu(25/1)
Menurut GARPUTALA, format laporan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah LMKN bekerja penuh selama satu tahun, padahal secara faktual terdapat periode yang bukan berada dalam kendali mereka.
Lebih lanjut Eko Saky yang juga Bendahara LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), menyebut kondisi ini berpotensi “menelan” capaian kerja LMK yang selama ini menghimpun royalti sebelum kewenangan dialihkan.
“Jangan sampai kerja LMK sebelum Agustus ikut terhitung sebagai kinerja LMKN. Publik jadi tidak tahu siapa sebenarnya yang menghimpun dana itu,” tegasnya.
Lebih jauh, sejumlah LMK menyebut penghimpunan LMKN pada Agustus–Desember 2025 relatif kecil dibanding angka total yang diumumkan ke publik. Diduga, angka besar tersebut mencakup setoran hasil kerja LMK periode sebelumnya.
Jika tidak dijelaskan secara terbuka, pencipta lagu bisa salah mengira dana tersebut masih tersedia untuk dibagikan.
“Ini bisa membangun harapan palsu di kalangan pencipta lagu” kata Eko.
GARPUTALA juga menilai LMKN telah membalik mekanisme verifikasi data penggunaan musik. Sebelumnya, data diverifikasi lintas LMK sebelum dana dibagikan. Kini, LMK justru diminta menyerahkan data ke LMKN.
“Logikanya terbalik. Yang menghimpun harusnya menyerahkan data untuk diverifikasi, bukan sebaliknya,” ujar Eko.
Tak hanya soal teknis, GARPUTALA menilai pengambilalihan kewenangan LMK oleh LMKN melalui surat edaran bertentangan dengan Pasal 89 ayat (2) UU Hak Cipta, yang memberi mandat penghimpunan dan distribusi royalti kepada LMK.
“Tidak ada surat edaran yang boleh mengalahkan undang-undang,” tegas inisiator GARPUTALA, Ali Akbar.
Istilah “royalti tidak bertuan” yang muncul dalam laporan LMKN pun menuai kritik.
“Setiap lagu ada penciptanya. Yang ada itu royalti belum terklaim, bukan tidak bertuan,” kata Ali.
Bagi GARPUTALA, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka miliaran rupiah, melainkan kredibilitas sistem royalti nasional.
“Kalau pelaporannya saja tidak jelas, bagaimana pencipta bisa percaya pada sistemnya?” pungkasnya.

