BerandaNewsNasionalKorlantas Polri Targetkan Seluruh...

Korlantas Polri Targetkan Seluruh Kendaraan Baru Wajib e-BPKB pada 2027

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus mematangkan langkah besar dalam modernisasi layanan publik melalui transformasi digital. Inovasi unggulan berupa e-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) kini menjadi garda terdepan dalam mewujudkan ekosistem digital kendaraan bermotor di Indonesia.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengungkapkan bahwa penerapan e-BPKB telah berjalan secara bertahap sejak Maret 2025, diawali dari kendaraan roda empat atau mobil baru. Strategi ini dirancang untuk memastikan transisi yang mulus menuju sistem digital sepenuhnya.

“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Brigjen Wibowo pada Senin (19/1/2026).

Baca Juga :   Panglima TNI Ajak Masyarakat Jaga Persatuan, Jangan Mudah Terprovokasi

Berbeda dengan dokumen konvensional, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik namun telah tertanam chip RFID (Radio Frequency Identification). Teknologi ini menyimpan data kendaraan secara digital yang terintegrasi langsung dengan sistem single data Korlantas Polri serta sektor pendukung seperti perbankan, leasing, hingga pegadaian.

Integrasi ini membuat e-BPKB menjadi dokumen yang sangat sulit dipalsukan, sekaligus memangkas birokrasi. Salah satu kemudahan nyata adalah proses mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu lama, kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.

Brigjen Wibowo menegaskan bahwa masyarakat yang masih memiliki BPKB fisik model lama tidak perlu merasa khawatir atau terburu-buru melakukan penggantian.

“Masyarakat pemilik kendaraan lama tidak perlu khawatir. BPKB fisik yang telah dimiliki tetap sah dan berlaku secara hukum. e-BPKB akan diberikan saat proses balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga :   KA Batavia, Pilihan Baru untuk Perjalanan Jakarta-Solo yang Nyaman dan Praktis

Bagi pemilik kendaraan baru, e-BPKB dapat diurus secara praktis bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi KTP, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli.

Senada dengan hal tersebut, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menilai kebijakan wajib e-BPKB pada 2027 ini sebagai tonggak sejarah baru. Kebijakan ini merupakan upaya Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi dan kecepatan layanan di era digital.

“Penerapan e-BPKB ini merupakan komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” tutup Brigjen Wibowo.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -