JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Kinerja wartawan yang tidak profesional kembali menjadi sorotan, terutama terkait pelanggaran kode etik jurnalistik.
Masalah ini mencakup penyebaran informasi tanpa verifikasi, bias pemberitaan, hingga penggunaan bahasa provokatif yang menyerang privasi atau memanipulasi fakta demi kepentingan tertentu.
Ketua Bidang Etika Jurnalistik Forum Pemred Media Siber Indonesia, Hengki Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa praktik ini sering dilakukan oleh wartawan abal-abal yang tidak menjunjung prinsip jurnalistik.
“Wartawan yang menulis berita tanpa dasar etika menunjukkan kurangnya tanggung jawab moral dan profesionalisme,” ujar Hengki, yang akrab disapa Eky, Selasa (26/11). Ia mencontohkan, penulisan berita sensasional tanpa fakta, pencemaran nama baik, serta eksploitasi isu sensitif demi popularitas adalah tindakan yang merugikan.
Menurut Hengki, perilaku ini tidak hanya mencederai individu atau kelompok yang menjadi objek pemberitaan, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap media secara keseluruhan.
“Ketidakprofesionalan seperti ini mencoreng citra wartawan sebagai pilar keempat demokrasi,” tambahnya. Ia menegaskan pentingnya penerapan kode etik jurnalistik yang meliputi prinsip kebenaran, akurasi, netralitas, dan keberimbangan.
Selain itu, Hengki juga mendorong adanya sanksi tegas bagi pelanggar kode etik jurnalistik untuk menjaga integritas profesi dan kepercayaan publik terhadap media.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap isu ini, diharapkan para wartawan dapat lebih memprioritaskan etika dan tanggung jawab profesional dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

