JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Komunitas Satu Suara Transparansi (KSST), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Perekat Nusantara, menyerahkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (28/5/2025).
Dalam surat tersebut, mereka meminta agar Presiden melakukan audit investigasi terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara oleh Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Menurut Koordinator Koalisi, Ronald Lumbuun Lobloby, praktik manipulasi kualitas dan harga batu bara disebut telah merugikan negara hingga Rp15 triliun per tahun.
Batu bara berkualitas rendah—yakni 3.000 GAR (Gross As Received)—diduga dikirim ke PLTU PLN, padahal seharusnya yang digunakan adalah batu bara dengan kualitas 4.400–4.800 GAR sesuai kebutuhan spesifikasi boiler.
Ronald menjelaskan bahwa pada 2023, PLN EPI membutuhkan sekitar 161,2 juta metrik ton batu bara. Manipulasi kualitas yang terjadi disebut-sebut melibatkan tiga perusahaan pemasok utama, yakni PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.

Ketiganya diduga telah menyuplai batu bara berkualitas rendah dalam jumlah besar sejak 2009 hingga 2032 melalui sejumlah kontrak pengadaan.
“Kerugian negara hingga 2025 ditaksir telah mencapai Rp5 triliun hanya dari tiga perusahaan tersebut, belum termasuk kerusakan sistem boiler dan peralatan lain akibat penggunaan batu bara tidak sesuai spesifikasi,” kata Ronald.
Koalisi juga menyoroti dugaan peran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dianggap mengamankan kepentingan para perusahaan pemasok. Mereka menyebut Febrie sebagai “intimidator” yang diduga turut menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan tersebut.
Selain itu, Koalisi menuding Febrie melakukan praktik “berantas korupsi sambil korupsi.” Mereka menyebut klaim Kejaksaan Agung soal kerugian negara dalam kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina sebesar Rp193,7 triliun tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.
“Klaim kerugian itu hanya untuk membangun sensasi dan popularitas,” kata Ronald.
Koalisi juga mengkritik lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Litbang dan Diklat MA, Zarof Ricar.
Dalam perkara ini, Koalisi menemukan kejanggalan termasuk tidak dilakukannya penggeledahan terhadap pihak pemberi suap, meski tersangka telah mengaku menerima uang sebesar Rp70 miliar dari Sugar Group Company.
“Pengakuan Zarof Ricar sudah disampaikan di hadapan penyidik dan kembali ditegaskan dalam persidangan. Namun tindakan hukum terhadap pemberi suap seperti Ny. Purwati Lee dan Gunawan Yusuf sangat lambat,” ujar Ronald.
Koalisi juga mempertanyakan keputusan JPU yang hanya mengenakan pasal gratifikasi terhadap Zarof Ricar, meskipun ditemukan barang bukti uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Mereka menilai ini sebagai bentuk obstruction of justice.
Ronald menambahkan, dalam persidangan, anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama, mengungkapkan bahwa sebenarnya jumlah uang yang disita mencapai Rp1,2 triliun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal keberadaan sisa uang sebesar Rp285 miliar yang tidak dilaporkan.
Lebih lanjut, Koalisi menyebut adanya upaya menutupi temuan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan, seperti ponsel dan laptop milik Zarof dan keluarganya, yang tidak pernah diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan.
Koalisi menegaskan bahwa mereka mendukung penuh program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Namun, menurut mereka, keberhasilan program ini tidak akan tercapai jika masih ada pejabat yang justru menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penegakan hukum.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan pribadi, apalagi jika dilakukan dengan menyelewengkan kepercayaan publik dan menyesatkan Presiden,” pungkas Ronald.


