BerandaHukumIPW Soroti Dugaan Bisnis...

IPW Soroti Dugaan Bisnis Gelar Perkara di Bareskrim

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Indonesia Police Watch (IPW) menilai pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri rawan disimpangkan dan berpotensi dijadikan “lahan bisnis” dalam penanganan perkara pidana.

Penilaian itu disampaikan dalam Catatan Akhir Tahun IPW 2025 yang dipaparkan di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sepanjang 2025 pihaknya mencermati kecenderungan GPK digunakan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara yang sejatinya telah memiliki kecukupan dua alat bukti.

Sebaliknya, forum tersebut juga dinilai kerap dipakai untuk melanjutkan perkara yang tidak didukung bukti memadai.

Menurut Sugeng, kondisi itu membuka ruang terjadinya pengaturan arah penanganan perkara sesuai kepentingan pihak tertentu.

“Forum GPK berpotensi dijadikan komoditas. Ada kepentingan agar arah penanganan perkara bisa diubah sesuai pesanan pihak yang berkepentingan,” ujar Sugeng.

IPW menduga terdapat oknum perwira di Biro Wassidik Bareskrim Polri yang menjadi pintu masuk praktik tersebut.

Oknum itu diduga melakukan penggalangan terhadap peserta gelar sekaligus mengondisikan rumusan hasil GPK.

Modus yang disoroti antara lain manipulasi fakta, penyembunyian atau penghilangan fakta, tekanan psikologis terhadap penyidik, hingga pengubahan arah kebenaran perkara.

Baca Juga :   Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut, Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar Makin Memanas

Sugeng menyebut tekanan psikologis tersebut ditujukan untuk menjatuhkan moril penyidik agar bersikap kompromis.

Bahkan, IPW menduga rekomendasi dan kesimpulan GPK telah disiapkan sebelum gelar perkara dilaksanakan.

IPW menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang telah lama dikeluhkan masyarakat pencari keadilan.

Dalam catatannya, IPW juga mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol. (Purn.) Safaruddin yang menyinggung praktik penyimpangan dalam penegakan hukum.

Safaruddin menyatakan bahwa dalam proses peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan kerap muncul persoalan uang.

IPW turut memaparkan data Biro Wassidik Bareskrim Polri pada triwulan II 2024. Dari 1.289 pengaduan masyarakat yang masuk, tercatat 933 pengaduan riil.

Tindak lanjutnya meliputi penerbitan Surat Perintah Pengawasan, permintaan laporan kemajuan, hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas.

Namun, hanya 32 perkara yang diatensi melalui GPK.

“Artinya, hanya sekitar 3,5 persen perkara yang dibawa ke GPK. Fakta ini menunjukkan GPK sangat rawan disimpangkan dan menjadi komoditas bernilai mahal, terutama untuk perkara-perkara strategis,” kata Sugeng.

Baca Juga :   Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat, Catatan Akhir Tahun 2024 IPW (Bagian Pertama) 

IPW mengkualifikasi dugaan penyimpangan tersebut sebagai kejahatan serius karena dilakukan oleh pejabat yang mengemban fungsi pengawasan penyidikan.

Praktik demikian dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya larangan merekayasa dan memanipulasi perkara.

Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana menegaskan, Catatan Akhir Tahun IPW 2025 dimaksudkan untuk mendorong perbaikan tata kelola Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Menurutnya, pengaturan mengenai GPK perlu dibenahi sebagai bagian penting dari agenda reformasi Polri.

Dalam laporan yang sama, IPW secara khusus menyoroti GPK yang digelar pada 11 Desember 2025 terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan pengurusan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) tanpa persetujuan pemegang saham mayoritas.

Sugeng menjelaskan, berdasarkan data Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, PT ARA merupakan perusahaan penanaman modal asing dengan Direktur Utama Liu Xun.

Namun, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, terjadi perubahan pengurusan perseroan melalui akta notaris pada September 2022.

Baca Juga :   Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

IPW menilai perubahan tersebut bermasalah karena merujuk pada akta-akta yang telah dinyatakan mengandung pidana pemalsuan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, perubahan pengurusan PT ARA juga disebut bertentangan dengan sejumlah putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang melarang penggantian atau pengurangan kewenangan Direktur Utama.

Dari perspektif hukum pidana, IPW menilai akta perubahan tersebut terkonfirmasi mengandung dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.

Dalam pelaksanaan GPK 11 Desember 2025, IPW juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mendelegitimasi legal standing pihak terlapor.

Menurut IPW, aspek dugaan pidana yang bukti-buktinya telah mencukupi justru tidak didalami dalam forum GPK.

Atas dasar itu, IPW berencana menyurati Kapolri agar Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat dan peserta GPK terkait.

“Di tengah sorotan publik terhadap Polri, praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Sugeng.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Manajemen Garudayaksa FC Kupas Tuntas Proses Menuju Super League

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Manajemen Garudayaksa FC menggelar konferensi pers usai memastikan...

Drama Penalti dan Balas Dendam! Dua Juara Baru Lahir di MLSC Bekasi Seri 2 2026

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Turnamen MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2...

Widodo: Garudayaksa Tak Hanya Promosi, Bidik Juara

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Pelatih Widodo Cahyono Putro mengungkapkan rasa syukur setelah...

MilkLife Archery Challenge 2026 Dorong Regenerasi Atlet Panahan

JAKARTA, TERMINALNEWS.ID — Ajang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1 sukses...

- A word from our sponsors -

spot_img