BerandaNasionalKepala Dinkes Depok: Perda...

Kepala Dinkes Depok: Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Ditaati Tanpa Memandang Siapapun Orangnya

DEPOK, TERMINALNEWS.ID – Kasus viral seorang anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto yang terekam menyalakan rokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berbuntut panjang.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut merokok terekam kamera yang tayang di YouTube TV Depok saat acara peringatan HUT ke 27 Kota Depok di Balai Kota Depok, Selasa (27/04/2026).

Atas laporan masyarakat, Siswanto mengaku sudah dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Kamis 30 April 2026 lalu.

Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/04/2026), Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.

Baca Juga :   Ketua NOC Raja Sapta Oktohari Datang Awal di Hotel Fairmount

Pemanggilan Siswanto oleh BKD untuk memberikan klarifikasi menandai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Mengingat Siswanto merupakan pejabat publik yang menjadi anggota Komisi D membidani kesehatan, tapi justru tidak memberikan contoh yang baik dalam peneggakkan Peraturan Daerah (Perda) KTR.

Kawasan Balai Kota Depok merupakan kantor pemerintah yang menjadi tempat utama percontohan KTR. Dalam sosialisasi Satgas KTR Dinkes Kota Depok, KTR juga diterapkan di kawasan rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan di tempat umum lainnya.

Lalu, apa tanggapan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori terhadap kasus anggota dewan yang melanggar Perda KTR?

“Sangat disayangkan kejadian ini, barangkali beliau lupa atau khilaf bahwa Balai Kota Depok adalah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, ruang publik yang menjadi salah satu kawasan utama penerapan Perda KTR,” tutur Devi saat dihubungi, Jumat lalu (1/5/2026).

Baca Juga :   Sastra Harijanto Tjondrokusumo Gaungkan Nasionalisme Lewat Musik Country dan Angklung

Devi berharap kejadian tersebut dapat menjadi perhatian bagi semua orang bahwa siapapun harus paham, baik masyarakat maupun pejabat eksekutif dan legislatif harus taat Perda KTR.

“Perda KTR harus ditaati, tanpa memandang siapapun orangnya. Dan, dengan kejadian tersebut, tentu dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Devi.

Dinkes Kota Depok diakui Devi akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan akan menggelar rapat dengan Satuan Tugas (Satgas) KTR pada Senin 4 Mei 2026.

“Rencananya, saya akan membicarakan dulu dengan Satgas KTR,” selorohnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Menpar Widiyanti: Travel Meet Asia 2026 Jadi Jembatan Strategis Industri Pariwisata Asia

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan pentingnya kolaborasi...

Manchester United Bidik Striker Sunderland Brian Brobbey, Harga Transfer Bisa Tembus Ratusan Miliar Rupiah

TERMINALNEWS.ID, MANCHESTER - Manchester United dikabarkan tengah menunjukkan ketertarikan untuk mendatangkan...

The Devil Wears Prada 2 Siap Tayang: Anne Hathaway Kembali ke Dunia Runway dengan Bonus Gag Reel Eksklusif

TERMINALNEWS.ID, LOS ANGELES - Film sekuel yang sangat dinanti, The Devil...

Kementerian UMKM Resmi Terbitkan Aturan Lindungi Seller Online

TERMINALNEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

- A word from our sponsors -

spot_img