BerandaNewsNasionalKemenag: Takbiran di Bali...

Kemenag: Takbiran di Bali Dibatasi Jika Bertepatan dengan Nyepi

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Kementerian Agama mengeluarkan panduan pelaksanaan malam takbiran di Bali apabila Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Panduan tersebut disusun untuk menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama di Pulau Dewata.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan bahwa panduan tersebut merupakan hasil koordinasi antara pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali.

“Jika waktunya memang bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” kata Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Menurut Thobib, umat Islam di Bali tetap diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushala terdekat. Namun pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dan menyesuaikan dengan suasana Nyepi.

Baca Juga :   Rano Karno Tertibkan Parkir Liar di Lebak Bulus, 200 Personel Dikerahkan

Takbiran diperbolehkan dengan berjalan kaki tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.

Selain itu, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushala dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Pengawasan kegiatan tersebut juga melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk Prajuru Desa Adat, Pecalang, Linmas, pengurus masjid, serta aparat desa atau kelurahan.

Thobib menegaskan bahwa panduan tersebut hanya berlaku khusus di Bali jika malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

“Jika ada konten media sosial yang menyebut panduan ini berlaku untuk seluruh daerah, itu tidak benar,” ujarnya.

Baca Juga :   Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi

Panduan tersebut tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani oleh sejumlah pihak, antara lain Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Direktur Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama, I Nengah Duija, mengatakan pedoman ini merupakan bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.

Menurutnya, panduan tersebut juga dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila Idulfitri bertepatan dengan Nyepi.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai upaya menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” kata Duija.

Baca Juga :   REUNI AKBAR SMP STRADA FX I JAKARTA BERLANGSUNG SUKSES DAN PENUH KEAKRABAN

Kementerian Agama juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan di media sosial terkait panduan tersebut.|Sumber Kemenag RI

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -