JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersiap meneken kolaborasi strategis bersama Kedutaan Besar Inggris dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Komitmen lintas sektor dan lintas negara ini akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang tengah difinalisasi ketiga pihak.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, mengatakan kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkokoh sistem perlindungan, termasuk dalam kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pertemuan ini membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemen PPPA, Kedutaan Besar Inggris, dan Polri. Kerja sama ini untuk memperkuat pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Desy, Senin (9/2).
Menurut Desy, kolaborasi lintas institusi menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan bisa berjalan lebih komprehensif dan berkelanjutan. Dalam rancangan MoU, sejumlah fokus utama telah disiapkan, mulai dari pencegahan kekerasan seksual, peningkatan layanan perlindungan hak perempuan dan anak, penguatan kapasitas pekerja sosial, hingga penyusunan rencana kerja terpadu.
“Kemen PPPA berkomitmen memperkuat layanan perlindungan, dari pencegahan sampai penanganan dan pemulihan korban. MoU ini diharapkan menjadi kerangka kerja bersama yang konkret,” tambahnya.
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downin, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menilai kerja sama ini penting untuk memastikan korban perempuan dan anak termasuk warga negara Inggris di Indonesia mendapatkan akses dukungan yang cepat dan tepat.
Matthew juga menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari penguatan hubungan bilateral Inggris Indonesia, yang sebelumnya ditandai dengan penandatanganan Kemitraan Strategis oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada 21 Januari lalu.
Sementara itu, Polri melalui Brigjen Pol Dra. A.A. Sagung Dian Kartini (Karokerma KL Stamaops Polri) kembali menegaskan komitmen institusinya dalam memperluas perlindungan perempuan dan anak, termasuk lewat pembentukan direktorat khusus serta peningkatan layanan terpadu hingga ke daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA, Mabes Polri, dan Kedutaan Besar Inggris sepakat melanjutkan pembahasan teknis agar MoU tentang Penguatan Bantuan untuk Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di Indonesia dapat segera dirampungkan dan diimplementasikan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju sistem perlindungan yang lebih kuat, responsif, dan berkelanjutan bagi perempuan serta anak di Indonesia.


