JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka, yang terkait korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 s/d 2021. Ketujuh tersangka merupakan bagian dari 80 orang saksi yang telah diperiksa.
Penahanan terhadap ketujuh tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ketujuh tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Masing-masing: LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, dan JT periode 2010-2017. Selanjutnya GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014, dan HKT periode 2010-2017.
Sebelumnya Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka. Setelah dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap Tersangka SL dan Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan terhadap Tersangka LE, SJ, JT, dan Tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.
Adapun tindak pidana yang dilakukan para tersangka, pads tahun 2010 hingga 2021, selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM. Para manajer tersebut sudah terlebih dahulu ditahan.
Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk.
Perbuatan tersebut dilakukan agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka. Padahal para tersangka mengetahui dan menyadari, bahwa tindakan mereka bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis;
Logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka, selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal, yang jumlahnya mencapai 109 Ton emas (Au).
Sampai saat ini kerugian negara masih dihitung.
Atas perbuatannya, para Tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/hw)

