JAKARTA, TERMINALNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, memimpin visitasi ke Kantor Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan tata kelola data dan informasi publik agar lebih transparan dan akuntabel.
Evaluasi Monitoring
Dalam kesempatan tersebut, Luqman Hakim menyampaikan hasil Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2024 yang dilakukan terhadap 519 badan publik di Jakarta.
Hasilnya, hanya 67 badan publik atau 13 persen yang masuk kategori Informatif. Sementara itu, Kelurahan Gelora memperoleh nilai 70 dan masuk dalam kategori Cukup Informatif.
“E-Monev bertujuan membantu badan publik di Jakarta agar semakin patuh terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap Kelurahan Gelora dapat meningkatkan statusnya dari Cukup Informatif menjadi Informatif,” ujar Luqman.
Gunakan Metode Self-Assessment Questionnaire
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa E-Monev menggunakan metode Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi badan publik.
Dalam klasifikasi yang digunakan, terdapat lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Lurah Gelora, Nurbi Tumbur Togar, yang menerima langsung visitasi ini, mengakui bahwa masih ada aspek yang perlu dibenahi, terutama dalam pengelolaan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi publik.
“Kami menerima rekomendasi dari Komisi Informasi DKI Jakarta dan berupaya menyajikan publikasi yang lebih menarik di media sosial, sesuai arahan Wali Kota Jakarta Pusat,” ujar Togar.
Masyarakat Banyak Yang Mengakses Medsos Kelurahan
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang mengakses media sosial kelurahan, semakin luas pula informasi tentang kinerja pemerintah yang dapat diketahui publik.

Dalam diskusi yang berlangsung, Komisi Informasi DKI Jakarta juga merekomendasikan penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan tata kelola data dan informasi.
Hal ini termasuk optimalisasi pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik.


