TERMINALNEWS.ID, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto, mempertanyakan keseriusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menjamin keselamatan pelayaran nasional menyusul terbakarnya KMP Putri Yasmin di Selat Lombok.
Edi menilai insiden tersebut tidak boleh kembali dianggap sebagai kecelakaan biasa. Terlebih, investigasi terkait kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 yang menewaskan lima orang hingga kini belum tuntas, sementara kecelakaan serupa kembali terjadi.
“Ini sudah berulang. Investigasi KMP Mutiara Sentosa 2 belum selesai, kapal kembali terbakar. Saya mempertanyakan dengan keras keseriusan Kementerian Perhubungan. Mau menunggu berapa banyak kapal terbakar dan berapa banyak korban lagi baru sistem keselamatan pelayaran kita benar-benar dibenahi?” tegas Edi.
Menurutnya, Kemenhub tidak cukup hanya memberikan penjelasan setelah kecelakaan terjadi, membantu proses evakuasi, kemudian menunggu hasil investigasi. Pemerintah, kata Edi, memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan sejak sebelum kapal berlayar.
Hal itu mencakup pemeriksaan kelaikan kapal, kesesuaian muatan, keakuratan manifes penumpang dan kendaraan, kesiapan alat keselamatan, hingga kepatuhan operator terhadap seluruh standar keselamatan pelayaran.
“Jangan setiap kapal terbakar jawabannya selalu investigasi. Investigasi memang penting, tetapi pertanyaan besarnya adalah mengapa kejadian serupa terus berulang? Di mana pengawasan Kementerian Perhubungan? Apakah pemeriksaan kapal selama ini benar-benar dilakukan atau hanya menggugurkan kewajiban administratif?” ujarnya.
Desak Audit Darurat Nasional
Edi meminta Menteri Perhubungan segera menetapkan audit darurat keselamatan pelayaran nasional. Audit tersebut, menurut dia, harus dilakukan secara menyeluruh terhadap kapal penumpang dan kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro).
Audit juga perlu mencakup sistem keselamatan operator, ketertiban manifes, pengawasan syahbandar, pemeriksaan kendaraan dan barang yang masuk ke kapal, kesiapan alat pemadam kebakaran, serta pelaksanaan rekomendasi dari kecelakaan-kecelakaan sebelumnya.
“Kementerian Perhubungan harus berhenti bekerja secara reaktif. Negara tidak boleh baru hadir ketika kapal sudah terbakar dan penumpang sudah melompat ke laut untuk menyelamatkan diri. Tugas pemerintah adalah mencegah kecelakaan, bukan sekadar datang setelah kecelakaan terjadi,” kata Edi.
Ia menambahkan, hasil audit tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada DPR dan masyarakat. Kemenhub dinilai perlu menjelaskan jumlah kapal yang telah diperiksa, kapal yang dinyatakan tidak laik, berbagai pelanggaran yang ditemukan, sanksi yang diberikan, serta langkah perbaikan yang telah dilakukan.
“Jangan tutupi kondisi sebenarnya. Publik berhak mengetahui apakah kapal yang mereka naiki benar-benar aman. Kalau ada kapal yang tidak laik, hentikan operasinya. Kalau ada operator yang melanggar, cabut izinnya. Kalau ada pejabat yang lalai melakukan pengawasan, berikan sanksi,” tegasnya.
Menurut Edi, aspek keselamatan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis maupun pembiaran birokrasi.
Rekomendasi KNKT Harus Ditindaklanjuti
Selain audit darurat, Edi juga meminta hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap berbagai kecelakaan transportasi sebelumnya dibuka dan ditindaklanjuti secara terukur.
Ia mengingatkan agar rekomendasi keselamatan tidak berhenti sebagai dokumen setelah perhatian publik terhadap suatu kecelakaan mereda.
“Kecelakaan yang terus berulang menunjukkan ada evaluasi yang tidak dijalankan atau pengawasan yang tidak bekerja. Menteri Perhubungan harus menjelaskan dan bertanggung jawab,” katanya.
Edi menegaskan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama pemerintah dan tidak boleh baru menjadi perhatian setelah korban berjatuhan.
“Keselamatan penumpang bukan bahan evaluasi setelah korban berjatuhan. Keselamatan adalah kewajiban negara yang harus dijamin sebelum perjalanan dimulai,” pungkasnya. (LEN)

