BerandaEntertainmentKafe dan Restoran Ramai-Ramai...

Kafe dan Restoran Ramai-Ramai Matikan Musik, PHRI Desak Revisi UU Hak Cipta

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID – Suasana sejumlah kafe dan restoran belakangan terasa berbeda. Bukan karena menu baru atau dekorasi unik, melainkan… sunyi. Banyak pelaku usaha sengaja mematikan musik demi menghindari kewajiban bayar royalti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi B. Sukamdani, menilai aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, pasal yang menganggap semua musik yang diputar di ruang publik sebagai kegiatan komersial terlalu luas dan menimbulkan kebingungan.

“Undang-undang itu memang nyangkut semua. Musik di tempat publik dianggap komersial. Nah, ini yang akhirnya jadi masalah,” kata Hariyadi,Seperti dikutip hukumonline,Jumat (8/8).

Baca Juga :   DPR Panggil LMKN, Bahas Polemik Royalti Lagu yang Bikin Resah Publik

Lagu Indonesia Raya Ikut Disebut

Kebingungan publik kian memanas setelah salah satu komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pernah menyebut lagu “Indonesia Raya” juga harus bayar royalti.

“Itu kan public domain. Jadi lucu saja kalau ada yang bilang begitu. Pemahaman seperti ini yang harus dibenahi,” ujarnya.

Tarif Tinggi, Sistem Kuno

Hariyadi menyoroti sistem penarikan royalti di Indonesia yang masih blanket—tarif rata tanpa mempertimbangkan lagu apa yang diputar atau berapa sering diputar.

“Bayangkan saja kalau satu kursi dikenakan Rp120 ribu per tahun. Kalau kursinya ada 100, berarti bayar 12 juta setahun. Wajar kalau pelaku usaha protes,” tegasnya.

Usulan: Pantau Musik Lewat Teknologi

Baca Juga :   Iko Uwais Memperkenalkan Uwais Pictures, Melalui Produksi Dua Film Pertamanya: “Ikatan Darah” & “Timur”

Untuk mengatasi masalah ini, PHRI bersama berbagai asosiasi pengguna musik, mulai pusat perbelanjaan hingga transportasi, mengusulkan pemanfaatan platform digital yang bisa memonitor lagu yang diputar secara real-time.

Dengan sistem ini, royalti dapat dihitung akurat dan langsung disalurkan ke pencipta secara transparan.

“Ini urusan perdata, bukan pidana. Jadi jangan dibuat seolah-olah pelaku usaha melakukan kejahatan,” tambah Hariyadi.

Empat Poin Revisi Penting

Hariyadi mengusulkan empat perubahan krusial pada UU Hak Cipta:

1.Pengecualian bagi pencipta yang belum menjadi anggota LMK (Pasal 18 ayat 3).

2.Kewajiban hanya berlaku jika lagu terdaftar di SILM dan tidak berlaku bagi usaha yang musiknya bukan sumber keuntungan utama (Pasal 3 ayat 1).

Baca Juga :   Indonesia Dorong “Protokol Jakarta” di ASEAN, Menuju Kesepakatan Global soal Royalti

3.Hapus pengalihan dana cadangan jika sudah ada sistem digital (Pasal 15 ayat 1).

4.Evaluasi Pasal 14 setelah sistem digital berjalan.

“Kalau undang-undang ini disempurnakan, tarif dihitung wajar, dan sistem digital dimaksimalkan, semua pihak akan merasa adil—pencipta lagu senang, pelaku usaha pun tenang,” tutupnya.| Foto : Istimewa.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

More from Author

Royalti Musik dan Keadilan Pencipta: Harapan Baru di Era Tata Kelola LMKN

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID — Tata kelola royalti dalam industri musik tidak semata berbicara...

GSW Pantura Jadi Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Siapkan Otorita Khusus

JAKARTA,TERMINALNEWS.ID— Proyek Giant Sea Wall (GSW) di kawasan Pantai Utara (Pantura)...

Polemik LMKN Kembali Mengemuka, LMK Klaim Sistem Royalti Rugikan Pencipta Lagu

JAKARTA,TERMINALNEWS ID— Polemik yang menyeret nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kembali...

Arca “Mbah Bhelet” Dipindahkan, Fadli Zon Tekankan Penguatan Nilai Budaya Borobudur

MAGELANG,TERMINALNEWS.ID — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghadiri Ritual Ageng Boyongan Mbah...

- A word from our sponsors -

spot_img